Diundang Klarifikasi Bawaslu, Caleg Terlapor Dugaan Politik Uang Tak Datang

Diundang Klarifikasi Bawaslu, Caleg Terlapor Dugaan Politik Uang Tak Datang

Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA, melakukan klarifikasi terlapor dugaan politik uang, yang dilakukan salah satu onum calon anggota legislatif (caleg), pada masa tenang Pemilu 2024, Selasa, 20 Februari 2024, belum terlaksana.

Sebab, terlapor yang diduga merupakan caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah Daerah Pemilihan Jawa Tengah 10 tersebut, tidak menghadiri undangan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

"Kami mengundang terlapor untuk diklarifikasi pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga saat ini terlapor tak kunjung datang," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto.

Dia menambahkan, pihaknya tak mengetahui alasan tidak datangnya terlapor memenuhi undangan klarifikasi. Sebab, tak ada pemberitahuan dari terlapor.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalinga Tengah Tangani Dugaan Laporan Politik Uang

Dia menjelaskan, karena tidak hadir, maka pihaknya akan mengundang kembali terlapor untuk melakukan klarifikasi, pada jadwal yang akan ditetapkan kemudian.

"Sesuai aturan kami memanggil terlapor hingga tiga kali. Kalau sudah tiga kali diundang klarifikasi tak hadir, kami baru melakukan langkah selanjutnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga tengah menangani dugaan politik uang yang dilakukan salah satu oknum caleg  pada masa tenang Pemilu 2024.

Kasus dugaan politik uang tersebut, merupakan laporan dari masyarakat. Laporan dugaan politik uang tersebut, masuk ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, pada Jumat, 16 Februari 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Sebut Temukan Salah Input Data

Namun, Bawaslu masih enggan mengungkapkan identitas caleg yang diduga melakukan politik uang tersebut. Sebab, menurut aturan baru bisa dibuka ke publik setelah proses klarifikasi selesai dan teregister untuk ke tahap selanjutnya.

Bawaslu telah melaksanakan klarifikasi kepada pelapor dan saksi dugaan politik uang tersebut, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Senin, 19 Februari 2024.

Klarifikasi terhadap pelapor dugaan politik uang tersebut, dilaksanakan pada sesi pertama, Senin pagi. Selanjutnya pada Senin siang, dilaksanakan klarifikasi kepada saksi dalam kasus dugaan poltik uang tersebut.

Semua pelaksanaan klarifikasi dilakukan di ruang tertutup. Bahkan, Bawaslu juga menutup kaca ruangan agar jalannya klarifikasi tidak terekspos oleh masyarakat umum. Ruangan juga dijaga ketat oleh personel keamanan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: