ASN Tidak Netral Pada Pilkada, Pj Bupati : Kena Sanksi Sesuai Aturan
Pj Bupati Cilacap M.Arief Irwanto saat ditemui awak media setelah penandatanganan deklarasi netralitas-Julius Purnomo/Radar Banyumas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dalam pelaksanaan Pilkada daerah yang akan diselenggarakan November mendatang, Jajaran ASN lingkup Pemkab Cilacap diminta agar menjaga netralitas.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Cilacap, M Arief Irwanto setelah penandatanganan komitmen bersama menjaga netralitas bersama Bawaslu, jajaran Forkompimda, serta OPD terkait.
"Para pemimpin serta unit di bawahnya harus netral dalam pelaksanaan Pemilu mendatang," katanya, Kamis 17 Oktober 2024.
Arief juga menekankan tiga nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh para pegawai, yaitu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, serta profesionalisme, netralitas, dan moralitas tinggi.
BACA JUGA:KPU Cillacap Kembali Terima Logistik Pilkada, Pencetakan Surat Suara dilakukan di Cibinong
BACA JUGA:Sekda Banyumas Ingatkan Netralitas ASN Pada Pilkada Tahun 2024
"Netralitas ASN dan Non-ASN merupakan elemen penting dalam mewujudkan Pilkada yang adil dan demokratis," tegasnya.
Untuk mendukung hal itu, pihaknya telah membentuk tim untuk pengawasan terhadap netralitas para ASN di lingkup Pemkab Cilacap.
"Jadi bagi para ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dan itu sudah mendapat dukungan dari Bawaslu serta lembaga terkait," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Cilacap, Soim Ginanjar menegaskan, penandatanganan deklarasi netralitas tersebut sebagai salah satu upaya preventif untuk pencegahan pelanggaran pemilu termasuk netralitas.
"Ini bentuk komitmen bersama Jajaran Pemkab, Forkompimda dan lembaga terkait, mereka punya pilihan pada Pemilu besok jadi tidak ada keberpihakan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: