Cilacap Miliki Daftar Pemilih Tetap dengan Jumlah Banyak, Proses Pencetakan Surat Suara Dimajukan
Tim dari KPU, Bawaslu, serta Gakkumdu saat mengecek proses dan hasil pencetakan surat suara untuk Pilkada 2024.-Weweng Maretno untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Proses pencetakan surat suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dimajukan dari jadwal semula yaitu tanggal 24 Oktober, akhirnya dimulai Minggu 20 Oktober kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno mengatakan, pihaknya keberatan jika proses cetak baru dimulai tanggal 24 Oktober. Sebab, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Cilacap termasuk terbesar.
"Jumlah DPT kita terbesar kedua setelah Brebes, sehingga kita meminta pencetakan dimajukan," katanya, Senin 21 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi dari pihak percetakan, proses pencetakan surat suara Pilkada Cilacap 2024 setidaknya membutuhkan waktu empat hari. Dilanjutkan dengan proses sortir, pemotongan, dan pengepakan selama tiga hari.
BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Tiba di Purbalingga Pekan Depan
BACA JUGA:KPU Pastikan Surat Suara Pilbup Banyumas 2024 Sesuai Master
"Jadi kita kemarin bersama tim serta Bawaslu melakukan monitoring proses pencetakan dan hasilnya bagus, sesuai dengan yang sudah disepakati masing-masing paslon," ujar Weweng.
Weweng menjelaskan, monitoring proses pencetakannya dilakukan sekira tiga jam. Pihaknya melakukan pencocokan antara sampel atau contoh dengan hasil cetakannya.
"Tiap satu jam kita cocokkan dengan hasil cetakannya, dan ternyata sesuai dan bagus," imbuhnya.
Weweng memastikan, proses pencetakan surat suara Pilkada 2024 tidak ada kendala, dan hasilnya sesuai dengan desain yang telah disepakati bersama.
Adapun lokasi pencetakan surat suara dilakukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kami bersama tim sudah lakukan pengecekan kemarin," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: