Lakukan Penyerangan dengan Sajam di Lumbir, Enam Pemuda Diamankan Polisi

Lakukan Penyerangan dengan Sajam di Lumbir, Enam Pemuda Diamankan Polisi

Para pelaku penyerangan saat diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, Minggu (18/2/2024). -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak enam pemuda dari gank bernama Gaza Wangon berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, Sabtu (17/2/2024).

Enam pemuda berinisial FD (17), YP (19), HS (16), AA (16), BP (22), dan TA (19) warga Kecamatan Wangon, diamankan lantaran melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Desa Lumbir Kecamatan Lumbir

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, mereka diamankan lantaran melakukan penyerangan atau penganiayaan sehingga menyebabkan korban berinisial IDN (21) warga Lumbir luka di tangan kiri dengan jari kelingking putus serta jari manis sobek.

BACA JUGA:Sekelompok Pemuda Diserang Gerombolan Bersenjata di Lumbir, Satu Korban Jari Putus

“Jadi modusnya para pelaku melakukan penganiayaan didasari balas dendam karena rumah salah satu pelaku diserang pakai mercon dan selanjutnya para pelaku balas dendam melakukan penganiayaan dengan memukul korban dan mengunakan sajam yang menyebabkan korban luka-luka," kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan, kejadian terjadi saat korban sedang menjaga ekskavator bersama teman-temanya  berjumlah 10 orang. 

"Tiba-tiba datang serombongan orang dengan menggunakan 3 sepeda motor langsung  menyerang korban beserta teman temanya," jelasnya. 

BACA JUGA:Rekomendasi Going Seventeen yang Cocok Untuk Penggemar Baru alias Baby Carat

Saat penyerangan terjadi, mereka langsung berhamburan membubarkan diri. Namum korban terpeleset sehingga terkena sabetan senjata tajam oleh para pelaku. 

Kemudian usai melakukan pengembangan dan pendalaman atas kasus tersebut, Polisi kemudian berhasil mengamankan BP (22), dan dari pengakuannya BP melakukan perbuatan tersebut dengan lima temannya.

"Mendasari keterangan BP, petugas berhasil mengamankan lima pelaku lainnya berikut barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut," sambung Kasar Reskrim. 

BACA JUGA:Menang Pemilu 2024, PDIP Klaim 16 Kursi DPRD Kabupaten Purbalingga

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu satu buah parang, satu buah stick golf, satu buah clurit Panjang, satu unit honda scoopy, satu unit honda vario, dan satu unit honda beat. 

Menurutnya, para pelaku dijerat kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 ke 2e KUHP.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: