Lakukan Penyerangan dengan Sajam di Lumbir, Enam Pemuda Diamankan Polisi
Para pelaku penyerangan saat diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, Minggu (18/2/2024). -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
"Para pelaku diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: