184 Desa Berpotensi Perpanjangan Masa Jabatan Kades

184 Desa Berpotensi Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Ato Susanto AP MSi, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga-Amarullah Nur Cahyo/Radar Banyumas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Revisi UU Desa masih menunggu ditetapkan dan diberlakukan. Namun jika melihat beberapa isinya, ada penambahan masa jabatan kepala desa (Kades) selama 8 tahun

"Sampai saat ini belum ada kabar dari kementrian terkait. Jadi kita masih menunggu revisi UU dan produk turunannya. Kita tunggu revisi UU, PP sampai Permendagri lalu kita tindaklanjuti dengan Perda/Perbup," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) PURBALINGGA, Ato Susanto AP MSi, Kamis (15/2/2024).

Ketika revisi UU mulai berlaku, maka jabatan kades yang seharusnya sampai tahun 2025 ada perpanjangan sampai 2 tahun, yang berarti sampai tahun 2027.

"Tahapan Pilkades serentak dengan peserta 184 desa bisa jadi dilaksanakan tahun 2027. Yaitu mulai dari bulan Oktober sampai pelantikan 13 Maret. Kalau jadi perpanjangan," ujarnya.

BACA JUGA:Berlaku Surut, Kades Rampung Februari Ini Bisa Perpanjang Jabatan

BACA JUGA:Ke Jakarta, Kades Kembali Tagih Penetapan Revisi UU Desa

Ato juga mengingatkan, selama tidak ada kebijakan lain termasuk perubahan regulasi, maka proses Pilkades dimulai Januari 2025. Lalu secara maraton sampai pelantikan di bulan Maret tahun yang sama.

"Jika kedepan ada perubahan aturan, kami akan menyesuaikan. Rencana terlaksana jelas tahun 2025," katanya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: