Kampanye Terbuka Rawan Pelanggaran, Ini Upaya Bawaslu Cilacap

Kampanye Terbuka Rawan Pelanggaran, Ini Upaya Bawaslu Cilacap

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Cilacap, Suyatno.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kampanye terbuka sesuai jadwal telah dimulai sejak tanggal 21 Januari 2024 lalu, pada pelaksanaannya disinyilari akan rentan atau rawan terhadap pelanggaran Pemilu.

Mendasari hal itu, Bawaslu Kabupaten Cilacap memberikan penguatan bagi para Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sebagai langkah antisipasi untuk penanganan pelanggaran.

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Cilacap, Suyatno mengatakan, diperlukan penguatan kompetensi Panwascam, sebagai langkah mengantisipasi potensi pelanggaran Pemilu seiring pelaksanaan kampanye terbuka.

"Sudah mulai kampanye terbuka sangat dimungkinkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol, sehingga dipandang perlu Panwascam memiliki kompetensi penanganan pelanggaran-pelanggaran," katanya, Rabu (24/1/2024).

BACA JUGA:Kepatuhan LHKPN Kepala Desa di Cilacap Masih Rendah

BACA JUGA:35 APK Ditertibkan Satpol PP Cilacap

Sehingga, Panwascam nantinya akan dapat melakukan investigasi apabila ditemukan pelanggaran serta dapat memanggil pelanggar agar melakukan klarifikasi.

"Temuan akan dilaporkan sesuai prosedur, misalnya temuan oleh Panwascam maka selanjutnya Panwascam membentuk tim untuk melakukan penggalian informasi lebih lanjut atau investigasi," terangnya.

Terkait pelanggarannya, Suyatno menambahkan, potensi dugaan pelanggaran tidak hanya pidana Pemilu, tetapi itu sangat mungkin terjadi pelanggaran administratif yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

"Selanjurnya pelanggar akan dimintai klarifikasi kemudian dapat melakukan pleno untuk memutuskan dugaan pelanggaran tersebut apakah memenuhi persyaratan atau tidak," pungkasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: