Pelantikan Bupati Cilacap Terpilih Berpotensi Diundur, Syamsul: Kita Ikuti Aturan Pemerintah
Syamsul Aulia Rahman saat ditemui awak media setelah dinyatakan unggul dalam hitung cepat pilkada Cilacap-Julius Purnomo/Radar Banyumas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tahapan pelantikan bupati terpilih berpotensi diundur, setelah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Kabarnya, sengketa pilkada tersebut baru diputus oleh MK pada 13 Maret mendatang.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dilantik pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Terkait hal itu, Syamsul Aulia Rahman selaku calon Bupati terpilih Kabupaten Cilacap mengatakan, siap akan mengikuti keputusan yang sudah sesuai dengan aturan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya ke keputusan pemerintan, kalau yang terbaik diundur, bagi kami tidak ada masalah," tegasnya.
BACA JUGA:Dewan Berharap Pelantikan Bupati Dipercepat
BACA JUGA:Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih Purbalingga Dijadwalkan Akhir Februari
Senada, Ketua Tim Pemenangan Syamsul-Ammy saat Pilkada serentak, Farif Ma'ruf mengatakan, pihaknya pasti akan mengikuti aturan atau keputusan yang berlaku.
"Kalau kita mengalir saja, kita sudah mendapatkan info itu tapi memang surat resminya belum kami terima, itu tidak menjadi masalah sih," katanya.
Apalagi menurut Farid, pada pelaksanaan pemilu daerah kemarin untuk Kabupaten Cilacap aman tanpa ada gangguan bahkan gugatan dari paslon lainnya.
"Setau saya di Kabupaten Cilacap pelaksanaan Pilkada kemarin relatif aman dan pasangan lain pun tidak ada yang melakukan gugatan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: