35 APK Ditertibkan Satpol PP Cilacap

35 APK Ditertibkan Satpol PP Cilacap

Petugas Damkar saat mencoba mengamankan ular hijau dari halaman rumah warga di Kedungreja, Rabu 24 Januari 2024.-Satpol PP Cilacap untuk Radarmas -

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 35 spanduk alat peraga kampanye (APK) dan dua buah spanduk non APK ditertibkan oleh Satpol PP Cilacap. Kegiatan ini dilakukan ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) di wilayah Kabupaten Cilacap.

Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, sasaran dalam giat ini adalah banner atau spanduk liar yang tidak memiliki izin.

"Selain tidak memiliki izin juga masa izin berlakunya sudah berakhir. Kemudian kondisi rusak dan salah penempatan banner atau spanduk yang dapat membahayakan pengguna jalan," katanya, Rabu (24/1/2024).

Dikatakan Satrio, lokasi sasaran dalam kegiatan tersebut yakni wilayah Cilacap kota meliputi Jalan Jenderal Soedirman, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Juanda, Jalan Rinjani dan Jalan Tidar.

BACA JUGA:Kepatuhan LHKPN Kepala Desa di Cilacap Masih Rendah

BACA JUGA:Harga Ikan di Cilacap Anjlok

Selain itu, Pemkab Cilacap melalui keputusan Bupati Cilacap tahun 2023, telah mengatur tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye rapat terbatas, rapat umum, pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024 di Kabupaten Cilacap.

"Banner atau spanduk ini kita tertibkan karena melanggar ketentuan sesuai dengan Perda K3 seperti tidak berizin, dipasang di pohon ataupun tiang listrik, dan spanduk yang melintang," kata Satrio.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang hendak memasang spanduk, banner maupun baliho, untuk melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Cilacap. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: