Kepatuhan LHKPN Kepala Desa di Cilacap Masih Rendah

Kepatuhan LHKPN Kepala Desa di Cilacap Masih Rendah

Kegiatan sosialisasi LHKPN di Cilacap.-Pemkab Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepala desa di Kabupaten CILACAP masih rendah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Budi Santosa.  

Dikatakan Budi, dari 253 kepala desa di Kabupaten Cilacap baru ada 4,35 persen kepala desa yang sudah melaporkan LHKPN.

"Diantara wajib LHKPN ini memang tingkat kepatuhan bagi kepala desa masih sangat rendah dibandingkan yang lain," katanya.

Budi menjelaskan, untuk wajib LHKPN PNS sebanyak 558 orang, 100 persen sudah melaporkan. Kemudian untuk BUMD sudah 67 persennya dari jumlah 79 orang.

BACA JUGA:Lempari Batu Bus Persekat Tegal, Dua Orang Pelaku Diamankan Polisi

BACA JUGA:Harga Ikan di Cilacap Anjlok

Pihaknya berharap, agar para wajib LHKPN bisa segera melaporkan harta kekayaannya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Senada, Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri juga mengingatkan kepada para kepala desa untuk segera melaporkan LHKPN.

"LHKPN itu wajib termasuk bagi kepala desa. Kami harap nantinya akan ada 24 desa yang menjadi desa anti korupsi seperti di Desa Maos Lor, atau minimal satu desa di tiap kecamatan," kata Pj Bupati Cilacap. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: