KPU Purbalingga "Coret" Partai Buruh Sebagai Peserta Pemilu 2024
Catur Sigit Prastyo, Anggota KPU Purbalingga.-Amarullah Nurcahyo dok -
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PURBALINGGA memutuskan Partai Buruh bukan sebagai peserta Pemilu 2024. Penyebabnya antara lain karena parpol tersebut tidak memiliki kepengurusan di tingkat Kabupaten PURBALINGGA.
"Keputusan ini sudah kami klarifikasi ke pengurus Partai Buruh di Provinsi dan dibenarkan. Ini hanya di Purbalingga. Jika dalam pemungutan suara ada yang coblos partai tersebut suara tidak sah," kata Anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, Rabu 24 Januari 2024.
Pembatalan Partai Buruh sebagai peserta pemilu 2024, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 Tahun 2023.
Karena selain tidak memiliki kepengurusan di tingkat Kabupaten Purbalingga, partai tersebut juga tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
BACA JUGA:KPU Kebut Rekrutmen KPPS dan TPS Lokasi Khusus
BACA JUGA:Dua Parpol Tak Serahkan LADK
"Sesuai dengan pasal 118 di PKPU 18 Tahun 2023, maka partai Buruh dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu 2024 di tingkat Purbalingga," tegasnya.
Hingga saat ini resmi ada 15 parpol yang mengajukan calon legislatif di KPU Purbalingga. Jumlah total Daftat Calon Tetap (DCT) sebanyak 510 orang. Mereka nantinya akan berebut 50 kursi DPRD Purbalingga periode 2024-2029. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: