Dua Parpol Tak Serahkan LADK

Dua Parpol Tak Serahkan LADK

SERAHKAN LADK : Komisoner KPU Mey Nurlela menerima secara simbolis LADK dari parpol. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Sampai batas akhir penyerahan LADK, Minggu (23/9) lalu dua partai politik (parpol) dari 16 parpol di Kabupaten Purbalingga, tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Sementara enam parpol LADK belum langkap Dua parpol tersebut yakni Partai Garuda dan PKPI. Batas akhir penyerahan LADK, Minggu (23/9) lalu. Sementara itu, berdasarkan data yang ada di KPU, ada enam parpol yang masih harus melakukan perbaikan LADK atau belum lengkap. Diantaranya Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Berkarya, "Laporan kronologis, kedua parpol tersebut tidak menyerahkan LADK harus kami buat. Hal itu untuk menjelaskan alasan mereka tidak menyerahkan LADK," jelasnya. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Divisi Hukum Mey Nurlela mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke pengurus dua parpol tersebut, Senin (24/9). Dikatakan, dua parpol tersebut hampir dipastikan tidak menjadi peserta Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Sebab, mereka tidak mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg). Sehingga tidak masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019. Dia menambahkan, seluruh LADK yang disetorkan parpol ke KPU Kabupaten Purbalingga bakal diverifikasi. Parpol diberikan kesempatan untuk melengkapi hingga 28 September mendatang. Terkait besaran dana kampaye masing-masing parpol belum, Mey mengatakan, belum bisa menyampaikan. Pemberitahuan terkait besaran baru dapat disampaikan setelah masa akhir perbaikan LADK. "Karena masih ada yang harus diverifikasi, dan secara UU ditentukan KPU mengumumkan besaran dana kampanye setelah masa perbaikan selesai. Jadi setelah 28 September," katanya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: