Aparat Denpom 1V/1 Purwokerto Diduga Terlibat Penganiayaan Anak Pejabat Lapor Balik

Aparat Denpom 1V/1 Purwokerto Diduga Terlibat Penganiayaan Anak Pejabat Lapor Balik

Kuasa hukum aparat Denpom 1V/1 Purwokerto diduga terlibat penganiayaan anak pejabat di Pangkal Pinang koordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (22/1/2024) siang ini terkait perkembangan lapor balik. -Ade Budi untuk Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Aparat Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto inisial AP (24), yang diduga terlibat penganiayaan di tempat hiburan malam di Sokaraja, melaporkan balik inisial MA anak seorang pejabat tinggi kejaksaan di Pangkal Pinang ke Polresta Banyumas.

Kuasa Hukum AP, Ade Budi Brilliant, S.T, S.H menjelaskan, laporan balik dilayangkan karena AP merupakan anggota TNI, yang juga mengaku mengalami penganiayaan dari MA saat peristiwa terjadi.

"Berdasarkan fakta dan keterangan para saksi, klien kami AP dipukul terlebih dahulu oleh MA," terang Ade, Selasa (22/1/2024).

Menurut keterangan para saksi saat dimintai keterangan di Denpom IV/1 Purwokerto menyebut, kejadian berawal ketika AP melihat dua wanita yaitu K dan C sedang ribut. Kemudian, AP segera melerai. Tiba-tiba datang MA memukul AP dan mengenai rahang sebelah kiri.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Pejabat di Purwokerto, Polisi Periksa 8 Saksi

BACA JUGA:Sempat Kabur, Tersangka Penganiayaan di Desa Cipawon Akhirnya Ditangkap Polisi

"Saya berani menyatakan hal tersebut berdasarkan fakta dan keterangan para saksi.  Klien kami AP melakukan pemukulan karena terlebih dahulu dipukul oleh MA," tegas Ade.

Laporan yang dilayangkan dari pihak AP dilakukan Rabu (17/1/2024) melalui SPKT Polresta Banyumas, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Ade Budi Brilliant, S.T., S.H. dan Dr. Aniek Periani, S.H, M.H.

"Klien kami juga korban pemukulan yang dilakukan oleh MA. Mestinya punya hak untuk melapor," tambah Ade.

Lebih lanjut Ade mengatakan, sebelumnya pihak AP belum dapat melakukan pelaporan karena sudah lebih dulu  diperiksa oleh satuannya. Saat ini, AP sedang menjalani hukuman atas pelanggaran disiplin berat, yaitu mabuk dan berbuat onar di tempat umum, bukan karena dugaan tindak pidana penganiayaannya.

Hukuman untuk AP selain di sel, juga tertunda kenaikan pangkat dan untuk sekolah lanjutan. Bahkan dalam waktu singkat segera dihadapkan ke Pengadilan Militer atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Lapor balik klien kami sedang ditindaklanjuti oleh Polresta dan disposisi dari Kasatreskrim juga sudah turun," beber Ade Budi. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: