Sempat Kabur, Tersangka Penganiayaan di Desa Cipawon Akhirnya Ditangkap Polisi

Sempat Kabur, Tersangka Penganiayaan di Desa Cipawon Akhirnya Ditangkap Polisi

Lokasi penganaiyaan korban oleh tersangka di Desa Cipawon.-POLSEK BUKATEJA untuk RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Polisi akhirnya bisa menangkap tersangka penganiayaan dengan senjata tajam di Desa Cipawon RT 6 RW 1, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PURBALINGGA.

Tersangka bernama Warno (38), warga Desa Karangcengis RT 2 RW 9, Kecamatan Bukateja.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya di Desa Karangcengis RT 2 RW 9, Rabu, 27 Desember 2023, sekira pukul 02.00 WIB.

"Tersangka diamankan ketika pulang ke rumahnya. Tersangka diamankan oleh keluarganya, bersama dengan Perangkat Desa Karangcengis," katanya, Kamis, 28 Desember 2023.

BACA JUGA:Aniaya Warga Cipawon di Musala, Pelaku Warga Desa Karangcengis Kabur

Dia menambahkan, tersangka kemudiam diserahkan ke Mapolsek Bukateja oleh Sekretaris Desa Karangcengis dan Kepala Dusun 5 Desa Karangcengis, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, sebelum diamankan tersangka sempat melarikan diri setelah menganiaya korban Sarwono (38), warga Desa Desa Cipawon RT 6 RW 1, Kecamatan Bukateja, menggunakan senjata tajam

Kejadian penganiayaan terjadi di Musala MI NU 2 Cipawon, Senin, 25 Desember 2023, sekira pukul 07.30 WIB. Tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

Tersangka melarikan diri dengan menggunakan kendaraan Sepeda Motor Jenis Yamaha Vega warna hitam ke sebuah Tempat Wisata Sela Bangkong, di dekat Waduk Mrica lunit Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjamegara.

BACA JUGA: Tagih Setoran Mingguan, Karyawan Koperasi Dianiaya di Kejobong

Tersangka sempat menginap dan tidur selama satu malam di Musala yang ada di Area Wisata Sela Bangkong.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah golok bendo dengan gagang kayu. Serta, satu unit Yamaha Vega ZR warna hitam dengan Nomor Polisi R 2685 AA.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Yakni, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, Sarwono (39), dianiaya  menggunakan senjata tajam, Senin, 25 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: