Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Camat Kedungbanteng, Bawaslu : Diputuskan Setelah Pleno

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Camat Kedungbanteng, Bawaslu : Diputuskan Setelah Pleno

Caption- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono saat ditemui beberapa waktu lalu. -Ahmad Erwin/Radarmas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas masih terus melakukan prosesterhadap kasus dugaan pelanggaran netralitas Camat Kedungbanteng, Purwanto SH.

Sebelumnya, Camat Kedungbanteng diperiksa Bawaslu di ruang Gakkumdu Jumat (12/1/2024). Purwanto diperiksa lantaran diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), karena terlihat dalam kegiatan peserta pemilu, Caleg DPRD Banyumas Dapil 6, dari Partai Gerindra, Alfiatun Khasanah. 

Selain itu, saat menghadiri acara tersebut. Dalam sambutannya, Camat Kedungbanteng diduga mengucapkan kalimat yang mengindikasi, dukungan pada Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2.

BACA JUGA:Pagar Tembok Keliling Hutan Kota Rusak Parah

Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yon Daryono mengatakan, saat ini pihaknya juga sudah membuat kajian akhir setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak. 

"Kami sudah membuat kajian akhirnya. Tinggal kita rapatkan berdasarkan pandangan hukum, dari kejaksaan dan kepolisian karena terkait dengan dugaan pidana pemilu," katanya Jumat (19/1/2024). 

Terkait apakah Camat Kedungbanteng betul-betul melanggar netralitas atau tidak akan diputuskan setelah rapat pleno. 

BACA JUGA:Isi Kekosongan, Bawaslu Purbalingga Lantik PAW Anggota Panwaslucam Kemangkon

"Kalau dari hasil permintaan keterangan nanti disinkronkan dengan kegiatan yang dilaksanakan itu. Putusannya netral atau tidak berdasarkan pleno. Pelaksanaan pleno kita masih punya waktu 4 hari untuk memutus itu," jelasnya. 

Pada rapat pleno akan dilakukan pembuktian setelah menganalisa hasil klarifikasi dan keterangan dari sejumlah pihak.

"Unsur dugaan kita berhak menduga apa saja. Pembuktian setelah menganalisa hasil klarifikasi, keterangan saksi termasuk keterangan dari pihak pemkab," lanjutnya. 

BACA JUGA:Stok Tiga Golongan Darah di UDD PMI Purbalingga Krisis

Termasuk keterangan jaksa dan kepolisian yang akan dibahas di ruangan Gakkumdu Bawaslu. 

"Nantikan ditentukan apakah dugaan pidananya memenuhi unsur atau tidak, dengan pertimbangan hasil jawaban permintaan klarifikasi, keterangan dari saksi dan keterangan reskrim dan kasi pidum," pungkas Yon Daryono. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: