Anggota PPK Wangon Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Hadiri Kegiatan Relawan Paslon

Anggota PPK Wangon Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Hadiri Kegiatan Relawan Paslon

Komisioner Bawaslu Banyumas Yon Daryono.-DOK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID — Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Komisioner Bawaslu Banyumas Yon Daryono selaku koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi mengungkapkan pihaknya telah menemukan adanya pelanggaran yang melibatkan jajaran KPU di tingkat kecamatan. 

Seorang PPK Wangon, didapati menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur yang diadakan oleh komunitas "Peci Ireng".

“Pada tanggal 13 bulan Oktober 2024, ada anggota PPK di Kecamatan Wangon yang dengan sengaja menghadiri acara deklarasi untuk Paslon Gubernur, yaitu acara deklarasi komunitas Peci Ireng,” ujar Yon Daryono, Jumat (1/11).

BACA JUGA:Ratusan Orang Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Laporkan Pencatutan Logo PDIP

BACA JUGA:Berkas Tak Lengkap, Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades di Kejobong

Atas temuan tersebut, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Banyumas agar segera memberhentikan anggota PPK tersebut. 

Kasus serupa juga mencuat di Kecamatan Sokaraja Lor. Di mana ditemukan salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdaftar sebagai pengurus partai politik, yang seharusnya bertentangan dengan persyaratan keanggotaan badan penyelenggara pemilu. 

Yon Daryono menegaskan meskipun pelanggaran ini terbukti, KPU hanya memberikan sanksi pembinaan tanpa memberhentikan anggota PPS yang bersangkutan. 

“Temuan pelanggaran administrasi, KPU Banyumas merekrut, melantik, dan menugaskan pengurus partai politik sebagai PPS Sokaraja Lor,” ujarnya.

BACA JUGA:Kades Kasegeran Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Banyumas atas Dugaan Penyebaran Video Hoaks

BACA JUGA:Antisipasi Debat Publik Ricuh, Bawaslu Kirimkan Surat Kepada KPU dan Pasangan Calon

Bawaslu Banyumas telah memproses temuan ini secara menyeluruh, dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk pemeriksaan, mulai dari pengurus partai di tingkat kecamatan hingga kabupaten. 

"Statusnya terbukti dan rekomendasi Bawaslu agar diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi KPU hanya memberikan sanksi pembinaan dan terlapor masih bertugas sebagai PPS,” tegas Yon Daryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: