Berkas Tak Lengkap, Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades di Kejobong
Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menghentikan atau tak meneruskan, laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Kejobong.
Hal itu dilakukan setelah hingga batas waktu 2 x 24 jam, tim kuasa hukum pelapor dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Fahmi Muhammad Hanif dan Dimas P (Fahmi-Dimas), tak melengkapi berkas laporan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, hingga batas waktu untuk melengkapi berkas laporan, yakni 2 x 24 jam, pelapor tak kunjung melengkapi.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada pelapor untuk melengkapi berkas laporan. Namun, hingga batas akhir pemenuhan kelangkapan berkas, tak kuning dipenuhi atau dilaporkan," katanya kepada Radarmas, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pelapor Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Kejobong Diminta Melengkapi Berkas
BACA JUGA:Naik Penyidikan, Polres Langsung Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
Karena hingga batas akhir pemenuhan kelengkapan berkas pelapor tak kunjung melakukan perbaikan. Maka, Bawaslu Kabupaten Purbalingga memutuskan tak meneruskan laporan tersebut.
Sebab, syarat formil dan materiil laporan tidak terpenuhi, setelah kelengkapan berkas laporan tidak dipenuhi. Sehingga, pelaporan tak bisa dilanjutkan ke tingkat Sentra Gakkumdu.
Diketahui, diberitakan sebelumnya tim kuasa hukum Fahmi-Dimas melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kejobong ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Sebab, oknum Kepala Desa tersebut diduga melanggar Netralitas Kades. Yakni, dengan meminta komandan Linmas di desanya, untuk mengamankan kampanye, salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: