Sebanyak 2.783 Banner dan APK Melanggar Ditertibkan Satpol PP Cilacap

Sebanyak 2.783 Banner dan APK Melanggar Ditertibkan Satpol PP Cilacap

Petugas Satpol PP Cilacap menertibkan atribut Parpol yang bertebaran di jalur hijau pada ruas Jalan Gatot Subroto wilayah Kota Cilacap, Selasa (16/1/2024).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dalam kurun waktu 1 tahun, Satpol PP Kabupaten CILACAP menertibkan sebanyak 2.783 baliho atau banner melanggar. Termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) dari partai politik (parpol) maupun Bacaleg yang melanggar aturan K3.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, pihaknya konsisten menegakkan aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah maupun melalui SK Bupati.

"Kalau yang melanggar aturan jelas langsung kita tindak, termasuk atribut Parpol atau Bacaleg yang melanggar pasti kita tertibkan dengan koordinasi pihak Bawaslu," katanya, Selasa (16/1/2024).

Dikatakan, terdapat jalur-jalur hijau disepanjang jalan-jalan protokol di wilayah kota Cilacap yang dalam aturan jelas dilarang adanya baliho atau banner liar.

BACA JUGA:Bertandang ke Kandang Persekat Tegal, PSCS Cilacap Bertekad Meraih Kemenangan

BACA JUGA:Aksi Jambret Kembali Resahkan Warga Cilacap, Sasar Perempuan yang Berkendara Sendirian

"Secara aturan, jalur hijau merupakan kawasan steril. Jadi ketika ada yang masang banner atau atribut Parpol, ya pasti kita tertibkan," tegasnya.

Sementara itu terkait penertiban atribut kampanye (APK) parpol yang sudah diinventarisir oleh pihak Bawaslu, pihaknya menunggu koordinasi lebih lanjut untuk penertibannya.

"Kalau APK dari Bacaleg dan Parpol yang melanggar aturan kita tunggu koordinasi dari Bawaslu. Kalau mereka siap, ya kita juga siap. Tapi jika nanti sudah masuk masa tenang, kita tidak akan kompromi lagi," pungkasnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: