Panwaslucam Sumpiuh Telusuri Laporan Perusakan APK di Selandaka

Panwaslucam Sumpiuh Telusuri Laporan Perusakan APK di Selandaka

Alat peraga kampanye yang dirusak oleh pelaku di RT 7 RW 2 Desa Selandaka. -Gustono untuk Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Perusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon legislatif (caleg) terjadi di Desa Selandaka Kecamatan Sumpiuh. Tepatnya di lingkungan RT 7 RW 2.

Humas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Sumpiuh Gustono menjelaskan, kejadian pada Minggu (14/1/2024). Bermula dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Selandaka yang mendapat laporan perusakan.

"Panwaslucam Sumpiuh langsung koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banyumas untuk melakukan penelusuran, dan memastikan laporan serta memperoleh data informasi perusakan APK," papar Gustono, Senin (15/1/2024).

Dalam penelusuran laporan perusakan, Panwaslucam Sumpiuh didampingi anggota Polsek Sumpiuh. Sekira pukul 21.00 memulai koordinasi dengan pelapor dan warga setempat untuk mengantongi keterangan saksi.

BACA JUGA:Tidak Cukup Bukti, Bawaslu Hentikan Kasus Pengrusakan APK Caleg di Mersi Purwokerto

BACA JUGA:Ratusan APK Melanggar Aturan Pemasangan di Purbalingga Ditertibkan

Dua orang saksi dalam keterangannya menyampaikan, melihat anak-anak merusak APK. Berbekal informasi tersebut, Panwaslucam Sumpiuh mendatangi rumah terduga pelaku.

"Pelaku menyatakan betul dirinya yang melakukan perusakan APK," jelas Gustono.

Adapun kronologi kejadian yaitu tiga anak setelah waktu magrib bermain kayu untuk pedang-pedangan. Kemudian, coblos-coblos APK menggunakan kayu.

Setelah itu, salah satu anak mencabut APK jenis poster caleg DPRD provinsi. Anak lainnya, merobek dan memasangkan poster dengan mengaitkan atau menempel ke tengah APK jenis baliho pasangan capres.

BACA JUGA:Bandel, Reklame APK dan Bisnis Dipaku Dipohon

BACA JUGA:Ratusan APK di Purbalingga Ditemukan Melanggar Aturan Pemasangan

Usai pelaku yang masih berusia 19 tahun menyampaikan urutan kejadian kepada Panwaslucam Sumpiuh, disertai dengan mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kelakuan merusak APK kepada pelapor. Serta menyatakan tidak akan mengulangi lagi untuk ke depannya.

"Kejadian perusakan APK ini menjadi peringatan bahwa merusak APK ada pasal pidana," tegas Gustono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: