Perusakan APK Bisa Dipidana, Bawaslu Purbalingga Ajak Masyarakat Jadi Pengawas Kampanye
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Wawan Eko Mujito, saa menyampaikan Materi dalam kegiatan Bawaslu Goes To School.-Bawaslu Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memastikan perusakan alat perasa kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 melanggar hukum. Yakni, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Tindakan merusak APK melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada," kaya Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Wawan Eko Mujito, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Namun, menurutnya, penegakan hukum saja tidak cukup. Diperlukan kesadaran bersama dari semua pihak, termasuk masyarakat.
"Diperlukan untuk memastikan kampanye berjalan tertib dan damai," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Banyumas Tegaskan Lokasi Terlarang untuk Kampanye dan Alat Peraga Pilkada 2024
BACA JUGA:Anggota DPRD Bisa Ikut Kampanye, Dengan Syarat dan Ketentuan Yang Berlaku
Dia menambahkan, Bawaslu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi APK Pilkada serentak.
"Pengawasan dari masyarakat ini penting guna menjaga kondusivitas kampanye dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil," tambahnya.
Dijelaskan, APK seperti spanduk, baliho, dan poster, merupakan sarana penting bagi pasangan calon untuk memperkenalkan diri serta menyampaikan visi dan misi kepada pemilih.
"Karena itu, perlindungan terhadap APK menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan kampanye yang adil dan transparan," jelasnya.
BACA JUGA:Diduga Akan Ikut Kampanye, Oknum Perangkat Desa di Karangbanjar Dicegah Bawaslu
BACA JUGA:Jatah Kampanye Rapat Umum Dua Paslon Pilkada Purbalingga Hanya Sekali
Dia mengungkapkan, jika ada tindakan perusakan atau pelanggaran lainnya, segera laporkan ke Bawaslu. "Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas proses kampanye ini," ungkapnya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menyediakan beberapa saluran laporan, baik secara langsung ke kantor Bawaslu maupun melalui jalur komunikasi yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: