Tidak Cukup Bukti, Bawaslu Hentikan Kasus Pengrusakan APK Caleg di Mersi Purwokerto

Tidak Cukup Bukti, Bawaslu Hentikan Kasus Pengrusakan APK Caleg di Mersi Purwokerto

APK caleg roboh di jalan Gerilya Purwokerto (11/1/2024).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bawaslu Banyumas memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Nyi Meleng Kelurahan Mersi Kecamatan PURWOKERTO Timur. 

Penghentian kasus tersebut berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pasal 521 jo 280 ayat 1 huruf g UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu Banyumas menyatakan laporan tersebut tidak cukup bukti, sehingga prosesnya dihentikan. 

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, meskipun ada perusakan APK milik pelapor, namun demikian dari hasil klarifikasi baik kepada pelapor, saksi dan terlapor oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas tidak ada yang mengetahui, melihat dan menyaksikan secara langsung perusakan dan menghilangkan APK pelapor,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia Tertabrak Truk Tronton

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono menjelaskan, terlapor melanggar pasal 280 ayat 1 huruf g UU 7 Tahun 2017 yang berbunyi pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

"Namun alat bukti berupa video (tidak ada, red) tentang siapa yang merusak sehingga belum memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022," jelasnya. 

Dijelaskan, pelapor bernama Agam Soedijono kemudian melaporkan Rellya Venny Octalia dan tim kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 14 Desember 2023 lalu. 

BACA JUGA:Polisi Masih Temukan Pelanggaran Knalpot Brong di Purbalingga

Agam melaporkan bahwa balihonya yang berada di Jalan Nyi Meleng, Kelurahan Mersi itu hilang dan diganti dengan baliho Caleg lain.

"Kronologi berdasarkan laporan pelapor, pada tanggal 11 Desember 2023, pukul 03.04 WIB, Tursito sebagai saksi sedang mengontrol baliho Caleg atas nama Agam Soedijono, Caleg Banyumas Dapil I di Kelurahan Mersi, Jalan Nyi Meleng, namun yang terjadi baliho tersebut sudah berganti dengan gambar Caleg lain. Bekas baliho Caleg Agam Soedijono hanya tinggal kerangka yang posisinya terletak di seberang jalan," jelasnya. 

Menurutnya, Bawaslu Banyumas sudah memproses laporan tersebut. Kemudian dibahas dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU). Dan hasilnya laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.

BACA JUGA:Kalah Adu Penalti, Persibangga Jadi Runner Up Liga 3 Jawa Tengah

"Laporan ini sudah kami register dan sudah kami bahas dengan GAKKUMDU serta sudah kami klarifikasi bersama Jaksa dan Polri anggota GAKKUMDU, pihak pelapor, terlapor dan saksi. Kami juga sudah mengirim surat pemberitahuan status laporan kepada Agam Soedijono selaku pelapor dan Rellya Venny Octalia selaku terlapor," tutup Ketua Bawaslu. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: