Ratusan APK di Purbalingga Ditemukan Melanggar Aturan Pemasangan

Ratusan APK di Purbalingga Ditemukan Melanggar Aturan Pemasangan

APK yang dipasang di salah satu titik di Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan 812 alat peraga kampanye (APK), yang melanggar aturan pemasangan. 

Ratusan APK melanggar aturan pemasangan tersebut, ditemukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dari inventarisir yang dilaksanakan hingga akhir Desember 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, APK melanggar aturan pemasangan tersebut tersebar di 18 kecamatan.

"Bawaslu telah menyampaikan hasil inventarisir pelanggaran ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, untuk ditindaklanjuti," katanya.

BACA JUGA:Jelang Penertiban, APK melanggar Aturan Mulai Diinventarisir

Dia menambahkan, untuk penertiban APK melanggar aturan pemasangan menjadi ranah dari Satpol PP Kabupaten Purbalingga.

Dia menyebutkan, APK tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 dan Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye. 

Sebelumnya Bawaslu kabupaten Purbalingga telah mengimbau kepada Partai Politik untuk memasang APK sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Himbauan tersebut kami disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebelum dimulainya tahapan kampanye," lanjutnya.

BACA JUGA:Pemasangan APK Pemilu 2024 Diminta Perhatikan Etika dan Estetika

Namun, masih tetap ditemukan Partai Politik yang melanggar aturan pemasangan APK masih terjadi.

Melihat masih banyaknya pelanggaran pemasangan APK. Bawaslu kembali mengingatkan partai politik, untuk mematuhi aturan dan menaati Keputusan KPU terkait penetapan lokasi pemasangan APK.

"Tindakan pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan integritas Pemilu. Tetapi juga dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam proses demokrasi yang seharusnya adil dan transparan," jelasnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: