Bandel, Reklame APK dan Bisnis Dipaku Dipohon

Bandel, Reklame APK dan Bisnis Dipaku Dipohon

Copot Paksa : Petugas Sat Pol PP Purbalingga mencopot paksa reklame melanggar, di wilayah Kalimanah, Selasa 2 Januari 2024.-Amarullah Nurcahyo/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Hingga kini masih ditemukan banyaknya pemasangan reklame seperti banner, spanduk yang dipasang dengan paku dan kawat di pohon tepi jalan. Ironisnya, ada reklame alat peraga kampanye (APK) yang dipohon.

"Reklame sudah kami tertibkan. Banyak didominasi APK. Kami didampingi Panwaslu di 3 kecamatan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Purbalingga, Revon Haprindiat, Selasa 2 Januari 2024.

Pemasangan di pohon melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sanksi terberat dicopot paksa oleh Sat Pol PP.

"Kami menyayangkan pemasang reklame masih bandel di pohon. Jadi kami tegas copot. Seratusan pelanggaran reklame sudah kami selesaikan," tambahnya.

BACA JUGA:Maksimal Sepekan Masih Bandel, Reklame Atribut Parpol dan Bacaleg Bisa Dicopot

BACA JUGA:Masih Ditemukan Pemasangan Reklame di Trotoar Purbalingga

Ketua Lembaga Penelitian, Kajian dan Konservasi Lingkungan Hidup, Mahardika Center, Purbalingga Heru Hariyanto mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk ikut menegur saat ada pemasangan di pohon masih minim. Sehingga pihak pemasang masih merasa bebas.

“Kalau sudah seperti ini, aparat seperti Sat Pol PP Purbalingga harus tegas menindaknya. Mungkin sudah berjalan, namun belum ada efek jera bagi pemasang promosi itu,” tegasnya.

Menurutnya, saat paku menancap di pohon, maka pohon berpotensi rusak. Secara estetika juga tidak indah dan saat mengenai orang bisa terluka. Bahkan beberapa tahun lalu ada relawan yang sengaja melakukan kegiatan pencabutan paku di pohon di sejumlah ruas jalan di Purbalingga. Hasilnya mencengangkan, bisa kiloan paku didapatkan.

“Dilihat dari aturan perda juga sudah salah pemasangan, dari sisi lingkungan juga tidak benar. Pokoknya sangat tidak diperbolehkan,” katanya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: