Bawaslu Miliki Waktu Tiga Hari untuk Mengkaji Laporan Perusakan APK

Bawaslu Miliki Waktu Tiga Hari untuk Mengkaji Laporan Perusakan APK

Pokso pengaduan pelanggaran kampanye Pilkada di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memiliki waktu tiga hari untuk melakukan kajian, terkait laporan digaan perusakan alat peraga kampanye (APK).

Kasus dugaan perusakan APK tersebut, dilaporkan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Dyah Hayuning Pratiwi-Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra), Selasa, 8 Oktober 2024.

"Saat ini, kami tengah melaksanakan kajian terhadap laporan perusakan APK yang masuk ke Bawaslu," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Heru Tri Cahyono kepada Radarmas, Rabu, 9 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk melakukan kajian terhadap laporan. Namun, masih bisa diperpanjang dua hari lagi, jika diperlukan keterangan tambahan.

BACA JUGA:APK Dirusak, Tim Kampanye Paslon Lapor ke Bawaslu Purbalingga

BACA JUGA:Perusakan APK Bisa Dipidana, Bawaslu Purbalingga Ajak Masyarakat Jadi Pengawas Kampanye

Dia menambahkan, setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu, selanjutnya akan dilakukan rapat pleno, untuk menentukan adanya unsur pelanggaran atau tidak.

"Jika ternyata ditemukan unsur, makan akam diteruskan ke rapat Gakumdu," tambahnya.

Terkait kasus tersebut apakah sudah ada indikasi awal pelanggaran atau tidak? Dirinya enggan mengungkapkan. Sebab, kasus tersebut masih dalam tahap kajian di Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Dia mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga bertindak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran, dalam tahapan Pemilikan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

BACA JUGA:Soal Kewenangan Penertiban APK di Purbalingga, Satpol PP Hanya Pengamanan, Bukan Eksekutor

BACA JUGA:APS Marak di Purbalingga, Penertiban Harus Didampingi Bawaslu

Diberitakan sebelumnya, Tim Kampanye Tiwi-Hendra melaporkan kasus perusakan APK. Laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Purbalingga.

Mereka i melaporkan adanya perusakan APK Tiwi-Hendra di  8 titik. Masing-masing kecamatan Karangmoncol, Kejobong, Rembang, Bobotsari, Bukateja, Purbalingga, Kemangkon dan Kutasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: