Ratusan APK Melanggar Aturan Pemasangan di Purbalingga Ditertibkan

Ratusan APK Melanggar Aturan Pemasangan di Purbalingga Ditertibkan

Penertiban APK melanggar aturan pemasangan yang ditertibkan Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Purbalingga bersama dengan Satpol PP Kabupaten Purbalingga, menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, yang melanggar aturan.

Kegiatan dilaksanakan di berbagai titik di wilayah Kecamatan Purbalingga, Senin, 8 Januari 2024. Ratusan APK ditertibkan dalam kegiatan tersebut.

Ketua Panwaslu Kecamatan Purbalingga Eko Bejo P mengatakan, penertiban dilaksanakan sebagai tindak lanjut inventarisir APK melanggar pemasangan dan dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.

"Dari Agustus hingga Desember (2023) kami melaksanakan inventarisir. Hasilnya kami menemukan ada sekira 146 APK yang melanggar aturan pemasangan," katanya.

BACA JUGA:Bandel, Reklame APK dan Bisnis Dipaku Dipohon

Dia menambahkan, pihaknya sebelum melaksanakan penertiban bersama dengan Satpol PP, Panwaslu Kecamatan Purbalingga sudah melakukan tindakan preventif.

Yakni, meminta kepada partai politik (parpol) untuk menertibkan APK melanggar secara mandiri. Hasilnya, ada 33 APK melanggar aturan pemasangan, yang ditertibkan secara mandiri oleh parpol.

"APK yang kami tertibkan saat ini, adalah yang tidak ditertikan secara mandiri oleh parpol," lanjutnya.

APK yang menjadi sasaran penertiban adalah yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang menjadi lokasi pemasangan APK. 

BACA JUGA:Ratusan APK di Purbalingga Ditemukan Melanggar Aturan Pemasangan

Seperti dipasang di fasilitas umum, bagunan milik pemerintah, tiang listrik dan telepon, kompleks lembaga pendidikan, pohon peneduh jalan, serta sejumlah tempat lainnya.

Dalam penertiban terlihat APK diturunkan oleh anggota Satpol PP. Sedangkan, Panwaslu Kecamatan Purbalingga hanya menunjukkan lokasi APK yang melanggar, serta melakukan pendampingan.

Kegiatan juga didampingi oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purbalingga. Sebagian besar, APK yang ditertibkan adalah yang dipasang di pohon peneduh jalan, tiang listrik atau telepon, serta bangunan milik pemerintah. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: