Masih Ditemukan APK Melanggar Aturan Pemasangan, Penertiban Kembali Dilaksanakan
Penertiban APK melanggar aturan pemasangan oleh tim pemenangan, Satpol PP dan Bawaslu.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga masih menemukan alat peraga kampanye (APK), yang dipasang di lokasi yang dilarang untuk pemasangan.
Hal itu diketahui dari penertiban APK melanggar pemasangan hari kedua, Selasa, 15 Oktober 2024.
"Hari ini (Selasa, red), kami kembali melakukan penertiban APK yang melanggar aturan pemasangan," kata Kepada Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sutrisno, kepada Radarmas di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Dia menambahkan, penertiban kembali dilaksanakan karena masih ditemukan APK melanggar aturan pemasangan yang belum diturunkan oleh tim pemenangan.
BACA JUGA:APK Pilkada Melanggar Aturan Pemasangan di Purbalingga Mulai Ditertibkan
BACA JUGA:Bawaslu Miliki Waktu Tiga Hari untuk Mengkaji Laporan Perusakan APK
Pada hari kedua, APK yang tidak diturunkan oleh tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati, diturunkan oleh Satpol PP. Penertiban dibawah kordinasi langsung dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
"Kemudian APK tersebut kami kumpulkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, untuk selanjutnya bisa diambil oleh tim pemenangan," lanjutnya.
Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon bupati Fahmi M Hanif dan Dimas Prasetyahani (Fahmi-Dimas), bakal melaporkan perusakan APK milik mereka kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga.
"Secara lisan kami sudah melaporkan. Akan kami tidak lanjuti dengan laporan tertulis kepada Bawaslu," kata koordinator tim kuasa hukum Fahmi-Dimas, Padang Kusumo, terpisah.
BACA JUGA:APK Dirusak, Tim Kampanye Paslon Lapor ke Bawaslu Purbalingga
BACA JUGA:Perusakan APK Bisa Dipidana, Bawaslu Purbalingga Ajak Masyarakat Jadi Pengawas Kampanye
Dia mengungkapkan, APK milik pasangan calon nomor urut dua ini, rusak bukan karena faktor alam.
Sebab, mereka menemukan kerusakan APK dilakukan dengan sengaja oleh oknum tak bertanggungjawab. Hal itu, diperkuat dengan bukti rekaman kamera pengawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: