Batas Usia Maksimal 58 Tahun, Semua Kepala Dinas Berpeluang Menjadi Sekda Kabupaten Banyumas
Kepala BKPSDM Kabupaten Banyumas Eko Prijanto. -AAM JUNI/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, saat ini tengah mengajukan izin ke Kemendagri untuk melakasakan seleksi terbuka (selter) jabatan tinggi pratama sekda.
Mengacu Surat Edaran Menpan No.10 tahun 2023 tentang batas usia pengangkatan jabatan tinggi pratama sekda kabupaten kota, disebutkan syarat usia maksimal 58 tahun dengan syarat itu saat ini semua kepala dinas di Kabupaten Banyumas berpeluang menjadi sekda.
"Itu tertuang dalam SE Menpan tentang batas usia poin C, 58 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan tinggi pratama," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Banyumas Eko Prijanto.
BACA JUGA:Ban Lepas Gara-Gara Velg Aus, Truk Pengangkut Snack Terguling di Jalan Raya Sidabowa Patikraja
Ia menambahkan, semula pengumuman pendaftaran seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekda direncakan dibuka Januari. Karena masih ada penyesuaian aturan-aturan, maka pendaftaran tersebut diproyeksikan dibuka Februari mendatang.
"Ini masih penyesuaian peraturan dengan ketentuan-ketentuan dari pemerintah pusat. Salah satunya terkait syarat usia. Ini baru dibahas biro hukum gubernur. Perbup yang penyesuain itu sedang dibahas di biro hukum provinsi. Target dua pekan selesai, setelah itu harus izin mendagri," paparnya.
Untuk seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekda ia jelaskan, bisa diikuti oleh peserta dari luar Kabupaten Banyumas selama daerah itu masuk di Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Hambat Aliran Sungai
"Tahapannya nanti ada tes administrasi, makalah, assesment asesor profesional, wawancara," jelasnya.
Lebih jauh, untuk proses seleksi sekda dari awal sampai nanti diumumkan sekda baru memakan waktu selama dua bulan. Jika semua berjalan dengan lancar, ia sebut April nanti Kabupaten Banyumas sudah bisa mempunyai sekda baru.
"Prosesnya dua bulan selesai. Hanya ada izin Kemendagri yang diluar kendali kami, karena itu menyangkut pusat," pungkasnya. (aam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: