2000 Bendera Merah Putih Dibagikan Pemkab Banyumas Untuk Masyarakat dan Eks Napiter

2000 Bendera Merah Putih Dibagikan Pemkab Banyumas Untuk Masyarakat dan Eks Napiter

Eks Napiter yang tergabung dalam Yayasan Derap Bakti Pertiwi membentangkan bendera merah putih bersama, setelah penyerahan simbolis 2000 bendera di halaman Pendopo Si Panji, Purwokerto, Senin (5/8/2024).-HUMAS PEMKAB BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Mantan narapidana terorisme (napiter) di Kabupaten Banyumas turut menghadiri apel pagi di halaman Pendopo Si Panji, PURWOKERTO untuk menerima bendera merah putih dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Senin, (5/8/2024).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banyumas, Junaedi, menjelaskan bahwa pembagian bendera merah putih ini bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme. Bendera tersebut dibagikan tidak hanya kepada para ASN, tetapi juga kepada masyarakat umum, agar mereka dapat meresapi makna kemerdekaan.

"Kami mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam hal-hal positif. Sebanyak 2.000 bendera diserahkan secara simbolis kepada para camat untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat Banyumas," jelasnya.

BACA JUGA:Gudang Penyimpanan Makanan di Majenang, Cilacap Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Salah satu eks-napiter, Sidiq Ibu Munardi, menyampaikan rasa harunya atas bantuan yang diberikan selama ini sehingga ia kembali dapat mencintai NKRI.

"Terima kasih kepada Kesbangpol Banyumas yang selalu setia mendampingi kami. Kami ingin memperbaiki diri dan kami mencintai tanah air," ungkapnya.

Selain itu, beberapa napiter dari daerah sekitar Kabupaten Banyumas yang tergabung dalam yayasan Derap Bakti Pertiwi, juga turut hadir dan menerima bendera merah putih.

BACA JUGA:Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 Direncanakan Naik 1,24 Persen

"Kurang lebih ada 11 eks-napiter di Banyumas yang menerima bendera merah putih. Bendera tersebut nantinya akan dipasang di rumah masing-masing anggota yayasan," tambah Sidiq.

Sidiq juga menceritakan bahwa dirinya divonis hukuman 3 tahun 4 bulan, dan menjalani masa kurungan selama 2 tahun 6 bulan. Awalnya, ia enggan mengikuti program bimbingan NKRI, namun akhirnya ia kembali mendukung NKRI setelah mendapatkan bimbingan intensif. (dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: