Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Dinkes Purbalingga Tunggu Instruksi Kemenkes RI
Vaksinasi yang sudah dijalankan di Purbalingga, beberapa waktu lalu.-DOK ADITYA/RADARMAS -
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Per tanggal 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga mulai berbayar. Hal itu, menyesuaikan kebijakan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga dr Jusi Febrianto mengatakan, hal tersebut kepada Radarmas, Kamis, 4 Januari 2024.
"Saat ini, setelah tahun 2024 maka vaksinasi Covid-19 tidak gratis lagi," kata mantan Direktur RSUD Panti Nugroho ini.
Namun, terkait hal tersebut dia mengaku masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Pihaknya masih menunggu instruksi lagi dari Kemenkes RI.
BACA JUGA:Sempat Kosong, Pasokan Vaksin Covid-19 Kembali Datang 25 Ribu Dosis
"Belum tahu bayar berapa (untuk vaksinasi Covid-19) masih menunggu info dari Kemenkes RI," lanjutnya.
Terkait kasus baru, dia mengungkapkan sampai saat ini belum ada laporan masuk terkait kasus Covid-19 di Kabupaten Purbalingga atau belum ditemukan kasus. Meski demikian, Pemkab melalui Dinkes meminta masyarakat terap waspada. Dinkes juga sudah mengambil sejumlah langkah pencegahan.
Diantaranya, adalah mengingatkan kembali kepada seluruh Fasyankes untukk waspada terkait adanya kasus Covid-19. Dinkes menghimbau kepada masyarakat untuk waspada, serta menerapkan PHBS atau Pola Hidup Bersih dan Sehat.
Pemkab juga sudah bersiap siaga menghadapi kemungkinan peningkatan kasus Covid-19, yang secara nasional meninglat. Dinkes, meminta masyarakat untuk membentengi diri, dengan taat melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
BACA JUGA:Stok Vaksin Covid-19 di Purbalingga Kosong, Vaksinasi Terhenti Sementara
Dinkes meminta masyarakat mengenakan masker, jika keluar rumah. Hal iti dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Surat edaran Kepala Dinkes Kabupaten Purbalingga kepada seluruh Fasilitan Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terkait hal tersebut sudah dikirimkan. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: