Begini Syarat Beli Gas Elpiji 3 Kg yang Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Begini Syarat Beli Gas Elpiji 3 Kg yang Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Beli Gas Elpiji 3 Kg Tidak Bisa Semabarangan Beli, Begini Syaratnya!-jawapos.com-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian elpiji 3 kilogram (Kg) mulai 1 Januari 2024.

Pembeli diharuskan memberikan informasi KTP saat membeli elpiji 3 Kg di pangkalan-pangkalan yang menyediakannya.

Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri di pangkalan elpiji terdekat guna mempermudah proses pembelian.

Proses pendaftaran cukup sederhana, hanya memerlukan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan yang harus ditunjukkan oleh pengguna.

Cara mendaftar untuk membeli elpiji 3 Kg melibatkan beberapa langkah praktis:

BACA JUGA:Momen Libur Nataru, Stok Elpiji 3 Kilogram di Purbalingga Diklaim Aman

BACA JUGA:Stok Berlebih, Tak Semua Stok Elpiji 3 Kilogram Terserap Masyarakat Purbalingga

 

1. Hadir langsung ke pangkalan dengan membawa KTP dan KK.

2. Pengguna dapat mendaftar melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan dengan bantuan petugas pangkalan.

3. Untuk pembelian berikutnya, KPM hanya perlu menyampaikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

 

Penting untuk dicatat bahwa masyarakat hanya diizinkan mendaftar di satu pangkalan, tetapi pembelian elpiji 3 Kg bisa dilakukan di lebih dari satu pangkalan. 

Bahkan, pembelian dapat dilakukan di pangkalan di luar domisili yang tercatat di KTP.

PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa aturan pembelian elpiji 3 Kg dengan menggunakan KTP dan KK harus dipatuhi oleh pangkalan dan agen.

BACA JUGA:Sulit Awasi Peredaran Elpiji 3 Kilogram di Tingkat Konsumen

BACA JUGA:Pastikan Pasokan Gas Elpiji Aman

Pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat pada sanksi yang tegas, yaitu penutupan usaha bagi pangkalan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. 

Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution, menegaskan bahwa “penjualan tanpa NIK akan mudah terdeteksi, dan tindakan tegas akan diambil oleh Pertamina. Agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan pasti akan ditutup” seperti yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/1/2024).

Alfian menjelaskan bahwa distribusi elpiji 3 Kg dipantau secara digital, sehingga pangkalan dan agen yang melanggar aturan akan terungkap dengan pasti.

Sistem akan mendeteksi pangkalan yang tidak mematuhi peraturan dengan cermat.

BACA JUGA:Konsumsi Elpiji 3 Kilogram di Purbalingga Naik 5 Persen

BACA JUGA:Truk Pengangkut Gas Elpiji 3 Kilogram Terguling ke Sungai di Desa Mandala

“bahwa dengan adanya sistem digitalisasi, pelacakan menjadi lebih mudah. Dengan kata lain, pangkalan yang tidak mematuhi instruksi yang diberikan akan segera terdeteksi.” Kata  Alfian. 

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan bahwa warga yang ingin membeli elpiji 3 Kg dari warung-warung kecil tetap diharuskan mendaftar dengan menggunakan KTP.

Proses pendaftaran ini akan dicatat baik secara manual maupun digital oleh pemilik warung.

Riva menegaskan “bahwa pendaftaran, termasuk pada level pengecer, wajib menggunakan tanda pengenal, KTP, atau NIK.”

Saat ini, proses pendaftaran pembelian elpiji 3 Kg masih terbuka. Riva mengungkapkan bahwa pemerintah masih dalam tahap pendataan untuk mengetahui seberapa banyak masyarakat yang membeli “gas melon” tersebut. (aef/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: