Kontribusi APBN Terhadap Perekonomian di Banyumas dan Purbalingga

Kontribusi APBN Terhadap Perekonomian di Banyumas dan Purbalingga

Solikhin, S.S.T., Ak., M.Acc, Kepala Seksi Bank KPPN Purwokerto-KPPN Purwokerto untuk Radarmas-

Oleh: Solikhin, S.S.T., Ak., M.Acc, Kepala Seksi Bank KPPN Purwokerto*)

Pada tahun 2045 Indonesia akan berusia tepat seratus tahun atau satu abad dan kerap kali disebut dengan Indonesia Emas 2045. Harapan bangsa Indonesia pada tahun tersebut adalah menjadi negara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Dalam rangka mencapai visi tersebut, pemerintah telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dengan memfokuskan pada capaian sasaran utama, yaitu dengan mencapai pendapatan per kapita yang setara dengan negara maju, menekan angka kemiskinan menuju 0% dan menurunkan rasio gini, meningkatkan kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional, meningkatkan daya saing sumber daya manusia, dan menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca. Untuk mewujudkan sasaran utama tersebut, terdapat agenda prioritas pembangunan untuk mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola, memantapkan supremasi hukum, ketahanan sosial budaya, serta mewujudkan pembangunan yang merata, berkeadilan, dan berkesinambungan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen kebijakan fiskal menjadi salah satu alat yang penting bagi bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu APBN perlu dikelola secara efektif dan efisien agar menghasilkan output dari program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran strategis yang telah dirumuskan dalam RPJPN 2025-2045. Selain itu, pengelolaan APBN yang baik diharapkan dapat menjalankan fungsi stabilisasi, alokasi, dan distribusi bagi penyelenggaraan pemerintah. Fungsi stabilisasi dibutuhkan dalam menghadapi tantangan yang mengancam stabilisasi negara, sedangkan fungsi alokasi dan distribusi dalam APBN berperan sebagai pendukung perekonomian yang lebih efisien dan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.

Hasil nyata dari pelaksanaan APBN telah dirasakan oleh masyarakat. Dari sisi perekonomian, APBN berhasil memperbaiki pertumbuhan ekonomi yang sempat anjlok pada masa pandemi COVID-19, menekan laju inflasi, menjaga neraca perdagangan Indonesia tetap surplus, dan menjaga stabilitas nilai tukar mata uang. Dari sisi kesejahteraan masyarakat, APBN mampu untuk memberikan stimulus sosial melalui program bantuan sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terus memperbaiki kualitas sumber daya manusia, serta dapat menurunkan tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan rasio gini. Sementara itu, dari sisi pemerataan pembangunan, APBN memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia melalui alokasi dana kepada instansi vertikal pemerintah pusat di daerah maupun berupa Transfer Ke Daerah (TKD) yang diberikan kepada seluruh pemerintah daerah.

Berdasarkan siaran pers kinerja APBN bulan November 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan baru-baru ini, APBN telah memberikan kontribusi yang cukup baik terhadap pembangunan di Indonesia, antara lain dengan menekan laju inflasi pada titik 2,86% (yoy), menjaga neraca perdagangan internasional bulan November yang tercatat surplus senilai USD2,41 miliar, realisasi belanja pemerintah pusat yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di sektor perlindungan sosial, petani, UMKM, sektor pendidikan, dan sektor infrastruktur sebesar Rp1.060 triliun, serta dukungan yang lebih baik terhadap pemerintah daerah melalui TKD dengan total penyaluran mencapai Rp747,8 triliun.
Dana APBN disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh Indonesia. APBN yang dialokasikan untuk instansi vertikal dan pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga disalurkan melalui KPPN Purwokerto. Pada tahun ini APBN yang dikelola KPPN Purwokerto mencapai Rp6,41 triliun, yang terdiri dari alokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp2,45 triliun dan TKD sebesar Rp3,96 triliun. Besaran ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun 2022 yang hanya sebesar Rp3,55 triliun. Hal ini dikarenakan selain peningkatan alokasi belanja pemerintah pusat, mulai tahun ini seluruh TKD untuk Banyumas dan Purbalingga disalurkan melalui KPPN Purwokerto. Sebelum tahun 2023, TKD yang disalurkan di KPPN Purwokerto hanya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa.

Gambar 1. Pagu dan Realisasi APBN Tahun 2023 di Banyumas dan Purbalingga


Sumber: Aplikasi OM SPAN

Hingga pekan ketiga bulan Desember 2023 menjelang tutup buku akhir tahun anggaran, alokasi APBN telah terserap Rp6,04 triliun atau 94,10% dari total pagu sebesar Rp6,41 triliun. Dari angka tersebut, realisasi belanja pemerintah pusat mencapai Rp2,23 triliun atau 91,04% dari total anggaran sebesar Rp2,45 triliun. Belanja pemerintah pusat yang dicairkan melalui KPPN Purwokerto terbagi menjadi empat jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial. Belanja pegawai yang digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Pusat dan anggota TNI/Polri telah terealisasi sebesar 99,91% dari total pagu Rp1,26 triliun. Sementara itu belanja barang dan belanja modal telah terserap masing-masing sebesar Rp748,89 miliar dan Rp214,43 miliar atau 84,14% dan 73,51%. Angka ini masih akan terus bertambah karena terdapat belanja kontraktual yang belum jatuh tempo untuk pengadaan barang/jasa yang baru selesai pada akhir tahun anggaran. Lebih lanjut, belanja bantuan sosial yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan sosial melalui perlindungan terhadap risiko sosial telah terserap sebesar Rp12,09 miliar atau 98,30%.

Dana APBN yang dialokasikan untuk TKD untuk Banyumas dan Purbalingga telah tersalurkan sebesar Rp3,80 triliun atau 95,99% dari total pagu senilai Rp3,96 triliun. Alokasi TKD digunakan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah di Indonesia. TKD terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Fiskal, dan Dana Desa. Porsi terbesar TKD adalah DAU yang digunakan untuk penggajian ASN Pemerintah Daerah, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Alokasi DAU yang dikelola KPPN Purwokerto tahun 2023 adalah Rp2,20 triliun dan telah terserap Rp2,07 triliun atau 94,09% dari total pagu.

Sementara itu, alokasi DBH tahun 2023 di Banyumas dan Purbalingga berjumlah Rp77,62 miliar dan telah terserap RP74,98 miliar atau 96,60%. DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH yang diberikan oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Selanjutnya, alokasi Dana Insentif Fiskal diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Seluruh alokasi Dana Insentif Fiskal sebesar Rp12,20 miliar telah disalurkan.

Kemudian, dalam rangka mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, pemerintah daerah diberikan alokasi DAK yang dibagi menjadi dua jenis, yaitu DAK Fisik dan DAK Nonfisik. DAK Fisik digunakan untuk pendanaan khusus yang menghasilkan output fisik, seperti gedung dan bangunan, jalan, sanitasi, dan air minum dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, maupun pariwisata. Sementara itu, DAK Nonfisik digunakan untuk menghasilkan output nonfisik dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, antara lain berupa bantuan untuk operasional pendidikan, kesehatan, museum, kegiatan ketahanan pangan dan pertanian, penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah, maupun fasilitasi penanaman modal. Alokasi DAK Fisik dan DAK Nonfisik tahun 2023 yang dikelola KPPN Purwokerto berjumlah masing-masing Rp173,88 miliar dan Rp887,18 miliar dan telah terealisasi sebesar Rp157,03 miliar atau 90,31% untuk DAK Fisik dan Rp877,41 miliar atau 98,90% untuk DAK Nonfisik.

Selain itu, dana yang tidak kalah pentingnya adalah dana desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa yang dialokasikan Pemerintah Pusat telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa yang menghasilkan berbagai output, seperti jalan desa, posyandu, lapangan olahraga, hingga penguatan permodalan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dana desa yang dikelola oleh KPPN Purwokerto tahun 2023 berjumlah Rp609,25 miliar yang didistribusikan untuk 301 desa di Banyumas dan 224 desa di Purbalingga. Hingga akhir Desember ini, seluruh pagu dana desa telah disalurkan ke 525 desa di kedua kabupaten tersebut.

APBN yang dikelola KPPN Purwokerto secara nyata telah berkontribusi terhadap pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial  di Banyumas dan Purbalingga. Kontribusi APBN terhadap perekonomian juga telah dirasakan, antara lain mendukung pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2023 yang menurut data Badan Pusat Statistik mencapai 73,96 di Kabupaten Banyumas dan 70,51 di Kabupaten Purbalingga, menekan laju inflasi bulan November 2023 di Purwokerto pada titik 0,38, terendah di Provinsi Jawa Tengah, dan menurunkan tingkat kemiskinan sebesar 0,31% menjadi 12,53% di Banyumas dan 14,99% di Purbalingga, juga mendorong laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 sebesar 5,86 di Banyumas dan 5,41 di Purbalingga. Selain itu, APBN juga berkontribusi terhadap capaian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2022 Kabupaten Banyumas di urutan keempat terbesar se-Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp62,85 triliun, sedangkan PDRB di Kabupaten Purbalingga mencapai Rp28,82 triliun yang berada di posisi 24 se-Jawa Tengah.

Pada awal bulan Desember 2023, alokasi APBN tahun 2024 yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) telah diserahkan kepada seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah. Penyerahan DIPA yang dilakukan sebelum mulainya tahun anggaran berkenaan diharapkan akan mempercepat persiapan pelaksanaan kegiatan, terutama yang membutuhkan adanya tender pekerjaan fisik, sehingga anggaran 2024 dapat langsung digenjot di awal tahun 2024 agar memberikan efek ganda (multiplier effect) ke masyarakat dan diharapkan tidak lagi menumpuk di akhir tahun anggaran.

Alokasi APBN tahun 2024 yang dikelola KPPN Purwokerto mencapai Rp6,59 triliun, naik 2,68% dibanding tahun 2023. Peningkatan alokasi dana juga terjadi untuk TKD yang bertambah 4,72% menjadi Rp4,15 triliun yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas sebesar Rp2,57 triliun dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebesar Rp1,58 triliun. APBN diharapkan terus dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, APBN 2024 masih berfokus pada perbaikan kualitas sumber daya manusia, terus menekan angka stunting, kemiskinan, dan tingkat inflasi.

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: