Peran APBN Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kabupaten Cilacap

Peran APBN Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kabupaten Cilacap

Sugino , Kasi Pencairan Dana dan Manajemen Satker Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap-Sugiono untuk Radarmas-

Penulis:

Sugino, Kasi Pencairan Dana dan Manajemen Satker Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dalam pelaksanaan Fokus Kebijakan Fiskal APBN diarahkan pada tiga Fungsi yaitu sebagai Shock Absorber (fungsi stabilisasi), sebagai agen pembangunan (fungsi alokasi), dan sebagai solusi kesejahteraan rakyat (fungsi distribusi).

Fungsi stabilisasi dimaksudkan bahwa anggaran menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian, fungsi alokasi dimaksudkan bahwa anggaran diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya.

Serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian serta fungsi distribusi dimaksudkan bahwa kebijakan anggaran negara memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Fungsi alokasi dan distribusi diantaranya diwujudkan dalam bentuk Dana Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat yang antara lain bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan keseimbangan ekonomi antar daerah.

Anggaran Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat (APBN) untuk kabupaten Cilacap mencapai sebesar Rp2.58 triyun atau 68,66% dari total APBD Kabupaten Cilacap Tahun 2024.

APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2024 berjumlah sebesar Rp3,76 trilyun yang dibiayai dari pendapatan Daerah sebesar Rp3,668 trilyun dan pembiayaan daerah sebesar Rp99,9 milyar yang akan dipenuhi dari perkiraan SiLPA APBD Tahun Anggaran 2023.

Pendapatan Daerah sebesar Rp3.668.147.255.815,00 terdiri dari atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp785.192.221.815,00, Pendapatan transfer sebesar Rp2.879.523.034.000,00 dan Pendapatan daerah lain yang sah (hibah dari Pemerintah Pusat) sebesar Rp3.432.000.000,00.

Pendapatan transfer sebesar Rp2.879.523.034.000,00 terdiri atas dana Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar  Rp2.587.285.422.000,00  dan  Pendapatan  transfer  antar  darah    sebesar Rp292.237.612.000,00.

APBD Tahun 2024 sebesar Rp3.768.105.932.134,00 naik sebesar Rp276.941.693.596 (7,93%) dibandingkan APBD Perubahan Tahun 2023 yaitu sebesar Rp3.491.164.238.538,00 sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Adapun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sebesar Rp37.641.707.252,00 (5,04%) dibandingkan PAD sesuai APBD Tahun 2023 Perubahan yang berjumlah sebesar Rp747.550.514.563,00.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 yang berjumlah sebesar Rp785.192.221.815,00 mempunyai kontribusi 20,84% dari total APBD.

PAD ini terdiri atas pajak daerah sebesar Rp300.000.000.000,00, retribusi daerah sebesar Rp24.891.749.473,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp60.744.600.000,00 dan Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp399.555.872.342,00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: