Program Kancing Merah Dianggap Langgar Pelaksanaan Pemilu, Bawaslu Cilacap : Sudah Ada Payung Hukumnya

Program Kancing Merah Dianggap Langgar Pelaksanaan Pemilu, Bawaslu Cilacap : Sudah Ada Payung Hukumnya

Ketua Bawaslu Cilacap Soim Ginanjar saat memberikan keterangan terkait hasil kajian tentang program Kancing Merah, Rabu (13/12/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Program Gerakan Cegah Stunting Masa Depan Cerah (Kancing Merah) yang menjadi program unggulan mantan Pj Bupati CILACAP Yunita Dyah Suminar, menuai reaksi beragam di masyarakat. Bahkan program tersebut dilaporkan oleh Rubby Cahyadi ke Bawaslu Pusat, terkait dengan pelanggaran Pemilu.

Atas pelaporan tersebut, pihak Bawaslu Pusat meminta Bawaslu Cilacap untuk menindaklanjuti dengan melakukan kajian. Serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dan memanggil mantan Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar selaku terlapor untuk dimintai keterangan.

"Kita panggil terlapor Bu Yunita Dyah Suminar serta para saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. Kita membutuhkan keterangan yang sejelas-jelasnya, karena dampaknya sangat luas," kata Ketua Bawaslu Cilacap Soim Ginanjar kepada Radarmas, Rabu (13/12/2023).

Setalah melakukan kajian serta pemeriksaan, ternyata apa yang dilakukan oleh mantan Pj Bupati Cilacap itu sudah memiliki dasar hukumnya. Sehingga dapat dikatakan program Kancing Merah tidak melanggar aturan pelaksanaan Pemilu.

BACA JUGA:Hati-Hati Bila Tidak Ingin Kena Sanksi, Perda Aturan Memberikan Uang Kepada PGOT di Cilacap Akan Diterbitkan

BACA JUGA:RSUD Cilacap Tambah Layanan Bagi Pasien dengan Gangguan Kejiwaan

Hal itu didasari dengan adanya Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 441/780/16/Tahun 2022 tentang Penetapan Inovasi dan Pembentukan Tim Gerakan Cegah Stunting Masa Depan Cerah di Kabupaten Cilacap tanggal 30 November 2022, dan Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 441/811/16/Tahun 2022 tentang Penetapan yel–yel dan simbol gerakan cegah stunting masa depan cerah di Kabupaten Cilacap.

"Artinya apa yang sudah digencarkan Bu Yunita sudah ada payung hukumnya, atau apa yang sudah dilakukan merupakan perintah undang-undang dan peraturan yang berlaku jadi tidak ada pelanggaran Pemilu," tegasnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilacap Suyatno menambahkan, sebelumnya peraturan bupati tersebut belum diupload dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

"Sehingga masyarakat awam mengira Bu Yunita pro atau berafiliasi dengan salah satu peserta partai politik peserta Pemilu. Hanya aturan yang memayunginya belum terupload di JDIH, sehingga masyarakat yang akan mencari tahu tidak menemukan, Jadi timbul asumsi yang berujung pada pelaporan tersebut," tutupnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: