Ini Tes Kesehatan Mendasar Bagi KPPS Untuk Antisipasi Kasus Pemilu 2019
KPU Minta Tes Kesehatan Mendasar Bagi KPPS Untuk Antisipasi Kasus Pemilu 2019-Rakyat Merdeka-
RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah daerah (pemda) diminta mengadakan tes kesehatan dasar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang hendak bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Betty Epsilon Idroos sebagai anggota KPU mengungkapkan bahwa tujuan dari permintaan tersebut untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan seperti pada 2019 lalu.
"Membantu pengecekan kesehatan mendasar mereka di puskesmas atau layanan kesehatan lain," ungkap Betty Epsilon Idroos, lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Desember 2023.
Betty melanjutkan bahwa kasus di 2019 di mana ada 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 orang sakit diharapkan tidak akan terulang dengan adanya standar tes kesehatan mendasar.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Cilacap Terima Logistik Pemilu Surat Suara Sebanyak 1,5 Juta Lembar
BACA JUGA:KPU Kabupaten Banyumas Menerima 696 Koli Kotak Suara untuk Pemilu 2024
Betty juga menyarankan apabila ada petugas yang lelah saat menyelenggarakan pemungutan suara, mereka bisa diganti dengan petugas lainnya.
Menyambung hal itu, pada Pemilu 2024 memang menyediakan tujuh petugas di tiap TPS sehingga tidak kerepotan apabila yang ada yang harus beristirahat karena kelelahan.
"Jika pun ada yang berhalangan sementara, bisa diganti dengan yang lain," pungkas Betty.
BACA JUGA:KPU Purbalingga Butuh 20.748 KPPS
BACA JUGA:Pemungutan Suara Pasien Rumah Sakit Tunggu PKPU
Karena itulah perekrutan KPPS untuk Pemilu 2024 membatasi usia paling rendah 17 tahun, dengan mempertimbangkan rentang usia 17 hingga 55 tahun yang terhitung pada hari pemungutan berlangsung.
Selain itu, syarat utama bagi KPPS juga sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Adapun sebagai informasi tambahan berikut syarat untuk mendaftar anggota KPPS:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: