5 Tersangka Kasus Peredaran Pupuk Palsu di Banyumas Ditangkap, Wakapolresta : Sudah 3 Tahun Beroperasi
Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., menanyai salah satu pemalsu pupuk yang terbuat dari tanah dan kapur, saat pers rilis di Pendopo Mapolresta Banyumas, Jumat (8/12/2023).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil melalukan penangkapan terhadap 5 pelaku produsen dan pengedar pupuk ilegal di wilayah Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.
Kelima pelaku yang merupakan warga Bojonegoro dan Gresik Jawa Timur, berhasil diamankan setelah adanya temuan petani di Kecamatan Tambak Banyumas yang membeli pupuk tidak terdaftar atau palsu dari para pelaku.
Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kelima tersangka yaitu HP (36) warga Bojonegoro, CHA (31) warga Bojonegoro, MCH (36) warga Bojonegoro, P (26) warga Bojonegoro, dan AL (40) warga Gresik di tangkap di wilayah Jawa Timur.
BACA JUGA:Mantap, PSCS Cilacap U-13 dan U-15 Lolos ke Babak 8 Besar Piala Suratin Zona Jawa Tengah
"Bahwa pupuk (tidak terdaftar atau palsu, red) ini di produksi di wilayah Jawa Timur, pupuk merek bio cr mutiara 161616 di produksi PT Semeru Jaya Gumilang, ini berdiri sudah cukup lama dan sudah beroperasi 3 tahun," kata Wakapolresta saat konferensi pers pengungkapan kasus di Pendopo Mapolresta Banyumas, Jumat (8/12/2023).
Dijelaskan, PT Semeru Jaya Gumilang ialah produsen pupuk yang memiliki area penjualan di wilayah Jawa.
"Pada 16 November 2023, mereka telah mengedarkan di wilayah Magelang, jadi tidak hanya di kabupaten Banyumas. Kemudian 18 sampai 26 November mereka mengedarkan di wilayah Banyumas (Kecamatan Tambak, red)," jelasnya.
BACA JUGA:Satu Keluarga di Bantarsari, Cilacap Keracunan Setelah Menyantap Olahan Jamur Merang
Dalam melakukan aksinya para pelaku juga berbagi peran masing-masing, HP yang memesan dan mendanai pupuk serta mencari kontrakan di Tambak, CHA Menyediakan mobil dan menjual pupuk. MCH, menyediakan mobil dan menjual pupuk. Dan P menyediakan mobil dan menjual pupuk. Serta AL sebagai pemilik PT Semeru Jaya Gumilang.
Selain 5 tersangka yang telah diamankan, polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap A yang saat ini masih DPO.
"PT Semeru Jaya Gumilang ini sesuai dengan nomor yang terdaftar pada Kementerian Pertanian memang terdaftar. Tapi itu merek dagangnya saja yaitu Bintang biosca namun kenyataannya PT Semeru Jaya Gemilang mengedarkan pupuk bio cr mutiara 161616, ini yang ilegal dan tidak terdaftar. Sudah kita lakukan Pengecekan di Kementerian maupun pertanahan dan ahli ahli bahwa betul dan kandungannya pun tidak sesuai dengan apa yang ada dalam label," papar AKBP Hendri.
BACA JUGA:Musim Penghujan, 28 Titik Jalur Kereta Wilayah Daop 5 Rawan Terdampak Bencana Alam
Menurutnya, pihaknya juga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dan untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 122 UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
"juncto pasal 55 KUHP dengan bunyi setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel dengan ancaman hukumannya adalah 6 tahun. Atau pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf f undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ini ancaman hukumannya adalah 5 tahun," tutupnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: