Angka Pernikahan Dini di Ajibarang Turun, Tapi Belum Signifikan
Bersama dengan Koordinator Penyuluh KB Ajibarang pekan ini, Penyuluh Agama Islam KUA Ajibarang (kiri) menginformasikan penurunan angka pernikahan dini yang turun di Ajibarang meski belum signifikan.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang menginformasikan bahwa angka pernikahan dini di wilayah Ajibarang belum turun signifikan.
Penyuluh Agama KUA Ajibarang, Muhammad Zainur Rakhman mengatakan, angka pernikahan dini atau dibawah umur pada wilayah Kecamatan Ajibarang tahun 2023 dibandingkan tahun lalu menurun. Angkanya di tahun 2022 untuk pernikahan dini ada 22 pasang pengantin sedangkan pada tahun ini sebanyak 15 pasang pengantin.
"Terjadi penurunan tetapi belum signifikan. Yang perlu didiskusikan adalah peran KUA dengan penyuluh agamanya dalam memback up penurunan angka stunting," katanya.
Zainur yang termasuk sebagai koordinator penyuluh agama di KUA Ajibarang menjelaskan, Kantor Kemenag Banyumas memiliki tujuh penyuluh agama desa yang membawahi 15 desa pada wilayah Kecamatan Ajibarang. Harapannya ketujuh penyuluh agama tersebut dapat terus bersinergi dengan penyuluh Keluarga Berencana (KB) maupun petugas dari Puskesmas I dan II Ajibarang.
BACA JUGA:Barrier di Pertigaan Moro Purwokerto Tidak Akan Dibongkar
"Untuk asal desa dari pengantin yang melangsungkan pernikahan dibawah umur, dari KUA tidak dapat mendetailkannya. Yang kami sampaikan hanya angkanya saja dengan pertimbangan mungkin memalukan desa," terang dia.
Kepala KUA Ajibarang, Achmad Daud SAg menambahkan, di wilayah Kecamatan Ajibarang tahun lalu dari total 752 peristiwa perkawinan, sebanyak 52 perkawinan dilaksanakan dengan calon pengantin yang masih dibawah umur atau 6,9 persen dari total peristiwa perkawinan seKecamatan Ajibarang.
"Untuk calon pengantin perempuan masih dibawah usia 19 tahun," katanya.
Ditegaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1074 tentang perkawinan dalam pasal 7 ayat 1 sudah menerangkan bahwa perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Adapun faktor yang mempengaruhi tingginya angka perkawinan dibawah umur di Ajibarang yaitu dari adat istiadat di Jawa, ekonomi dan kehamilan di luar nikah atau zina.
"Faktor-faktor tersebut yang cukup mendominasi," pungkasnya. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: