Desak Penetapan Revisi UU Desa Januari 2024, Tak Ada Mogok Pelayanan

Desak Penetapan Revisi UU Desa Januari 2024, Tak Ada Mogok Pelayanan

Pelayanan : Gedung pertemuan dan olahraga sudah banyak di miliki pemerintah desa, untuk kegiatan masyarakat.-AMARULLAH NURCAHYO dok /Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Revisi Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, hingga kini masih berproses di DPR RI. Aksi para kades se Indonesia termasuk PURBALINGGA mendesak penetapan UU itu Januari 2024 mendatang.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Rabu 6 Desember 2023 menjelaskan, para kades hanya berharap janji para pengambil kebijakan di pusat tidak ingkar. Sehingga Januari 2024 sudah ditetapkan.

"Kami juga belum tahu akan seperti apa. Kalau Purbalingga diharapkan tak ada mogok pelayanan," jelasnya. 

Hasil audiensi terkahir, Januari sudah ada penetapan. Sehingga beberapa aspirasi para kades bisa terlaksana. Sejumlah usulan yang masuk ke revisi UU Desa yaitu kewenangan desa, kedudukan desa, kesejahteraan kades  perangkat desa dan lembaga, masa jabatan kepala desa dan kenaikan  dana desa.

BACA JUGA:Wirapraja Minta Penggunaan DD Diperluas

BACA JUGA:Ketua Wira Praja : Jangan Ada Harapan Palsu, Tuntaskan Revisi UU Desa

Pengurus paguyuban Kades lainnya, Sahlan menegaskan, tidak ada rencana mogok pelayanan dari kades. Upaya audiensi dan datang ke pusat masih menjadi andalan.

"Upaya dan komunikasi terus dilakukan melalui anggota DPR RI maupun Kementrian terkait. Namun karena hingga kini belum ada kepastian, maka kami kembali bergerak," katanya.

Untuk diketahui, dalam revisi UU itu ada yang mengatur batasan atau masa jabatan kades yang dibahas selama 9 tahun dan bisa berlanjut dua periode masa jabatan.

Masa jabatan saat ini 6 tahun 1 periode dan bisa 3 periode jadi 18 tahun. Kini jika revisi, menjadi 9 tahun dan bisa selama 2 periode. Jika dihitung sama masa jabatan jadi 18 tahun. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: