Cara Menukar Uang Logam Pecahan Rp 1.000 Kelapa Tahun 1991 Yang Ditarik Oleh BI

Cara Menukar Uang Logam Pecahan Rp 1.000 Kelapa Tahun 1991 Yang Ditarik Oleh BI

Uang Logam Pecahan Rp 1.000 Kelapa Tahun 1991 Yang Ditarik Oleh BI, Berikut Cara Menukarnya!-merdeka.com-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seperti yang diketahui, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk mencabut dan menarik uang logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari sirkulasi.

Oleh karena itu, BI memberikan imbauan kepada masyarakat agar melakukan penukaran ketiga jenis uang logam ini, termasuk pecahan logam Rp 1.000, di bank umum.

Pencabutan dan penarikan ketiga uang logam tersebut dilakukan berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, efektif mulai tanggal 1 Desember 2023.

Penukaran uang logam pecahan Rp 1.000 tahun 2023, dapat dilakukan mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau selama periode 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ungkap Erwin Haryono, Direktur Eksekutif

 

BACA JUGA:Masih Berstatus Waspada, Puluhan Pendaki Terjebak di Puncak Gunung Marapi

BACA JUGA:JNE 33 Tahun Gelorakan Gasss Terus Semangatnya

 

Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dalam pernyataan pers yang disampaikannya pada Minggu, 3 Desember 2023. 

Erwin Haryono menyatakan “bahwa proses penukaran dapat dilakukan baik di kantor pusat maupun di kantor perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.”

Untuk langkahnya dimulai dengan melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui situs web https://www.pintar.bi.go.id.

Prosedur tersebut dilakukan dengan merujuk pada ketentuan atau informasi terkait jadwal operasional dan layanan publik yang telah disampaikan oleh Bank Indonesia.

 

BACA JUGA:Menyalip Bus dari Kiri, Mobil Milik Warga Sokaraja Masuk Selokan di Kalimanah

BACA JUGA:Mobil Listrik Wuling Bingo Ev, Mobil Listrik Berbentuk Lucu Yang Akan Segera Rilis!

 

Mulai dari tanggal yang dimaksud, uang logam rupiah tersebut tidak memiliki keabsahan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambah Erwin Haryono. 

Erwin Haryono melanjutkan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan karena pertimbangan masa edar yang sudah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material pada uang logam.

uang rupiah logam yang mengalami kondisi tidak baik, kerusakan, atau cacat akan dilakukan penggantian, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia mengenai manajemen uang rupiah.

 

Ciri - Ciri Uang Logam Rp.1000 yang ditarik Oleh BI edaran Tahun 1991

BACA JUGA:Begini Cara dan Teknik Pemanasan Suara Untuk Persiapan Bernyanyi

BACA JUGA:Segara Camp Kintanami, Glamping Estetik dengan View Danau Batur Bali

 

Dimensi

• Materi untuk bagian luar: campuran cupro nickel

• Materi untuk bagian dalam: campuran aluminium bronze

• Warna: luar berwarna putih perak, sementara bagian dalam berwarna kuning emas

• Berat: 8,6 gram

• Diameter keseluruhan: 26 mm

• Diameter bagian dalam: 18 mm

• Ketebalan: 2,4 mm

 

Bagian Depan

• Nama “Bank Indonesia”

• Ilustrasi “Garuda Pancasila”

• Tahun cetak 1993, 1994, dan setelahnya.

 

BACA JUGA:Cara Mengatasi Kecanduan Judi Online, Mudah dan Ampuh!

BACA JUGA:Apa itu Boikot? Begini Penjelasan Lengkapnya!

 

Bagian Belakang

• Kata-kata “KELAPA SAWIT”

• Penulisan “Rp1000”

• Ilustrasi gambar pohon kelapa sawit.

 

Menurut Erwin Haryono “Jika fisik uang rupiah logam setara atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan ada penggantian," 

Erwin Haryono menegaskan bahwa jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat diidentifikasi keasliannya berdasarkan ciri-ciri uang rupiah, maka akan diberikan penggantian dengan nilai nominal sesuai dengan uang rupiah yang ditukarkan.

 

BACA JUGA:Jenis Bantuan Makanan Stunting yang Tepat, Jangan Sampai Salah!

BACA JUGA:Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Energi Terbarukan Paling Tepat!

 

Setelah dikeluarkan penarikan oleh BI, ternyata uang koin edisi lama tersebut telah banyak dijual melalui platform toko online.

Sebagai contoh, dalam salah satu toko online hijau, uang koin tahun 1993 yang menampilkan gambar kelapa sawit dijual dengan harga Rp 100 juta per kepingnya.

 

Beberapa toko lain menawarkan uang koin tersebut dengan harga berbeda, seperti seharga Rp 50 juta per koin, yang dioperasikan oleh pemilik toko di Bandung.

 

Ada juga penawaran dengan harga Rp 25 juta per koin, sementara yang lain menjualnya dengan rentang harga di bawah Rp 5 juta, mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 1 jutaan.

 

Namun, masih terdapat penawaran yang jauh lebih rendah, seperti seharga Rp 25.000 per koin, dan kadang-kadang bahkan ada yang menjual dengan harga Rp 4.000 per koinnya. (aef/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://disway.id/read/747201/cara-menukar-uang-logam-rp-1000-kelapa-sawit-yang-ditarik-bi