Bendera Parpol Penuhi Bundaran TRAP, Begini Penjelasan Kasatpol PP Banyumas

Bendera Parpol Penuhi Bundaran TRAP, Begini Penjelasan Kasatpol PP Banyumas

Puluhan bendera Parpol terpasang mengelilingi bundaran TRAP, Senin (27/11/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sejumlah atribut atau bendera partai politik nampak masih berdiri di sejumlah tempat, hal ini seperti terlihat di sekeliling bundaran Taman Rekreasi Andhang Pangrenan, Senin (27/11/2023).

Padahal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Dalam pasal 12 ayat (1) huruf H Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Dikatakan setiap orang dilarang menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, lampu-lampu di sepanjang jalur hijau, taman, perlengkapan taman dan fasilitas umum lainnya.

BACA JUGA:Antisipasi Bencana di Musim Hujan, Pemprov Jateng Siagakan Personel dan Peralatan

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyumas Sugeng Amin mengatakan, terkait dengan memasuki masa kampanye pada tanggal 28 November 2023. Satpol PP telah mengeluarkan surat himbauan kepada semua Parpol yang menjadi peserta Pemilu di Kabupaten Banyumas. 

"Agar tetap mematuhi larangan yang telah dikeluarkan, baik dari PJ bupati, permintaan KPU dan KPU itu sendiri," katanya.

Dijelaskan, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh dipasang di jembatan, fasilitas publik, di taman, dipaku di pohon serta lainnya. 

BACA JUGA:Belanja Daerah Pemprov Jateng Disepakati Rp28,5 Triliun, Insentif Guru Agama Dialokasikan untuk 230.830 Orang

"Sehingga kita menghimbau tidak dipasang disitu, sesuai Perda reklame dan tibumtranmas," lanjut Kasatpol PP. 

Pemasangan reklame atau Alat Peraga Kampanye (APK) harus tetap mengurus perijinan ke DPMTSP Kabupaten Banyumas, dan membayar pajak ke Bapenda. 

"Sehingga kalau tidak mematuhi itu akan kita tertibkan. Termasuk tibumtranmas dalam hal ini etika, dan kenyamanan masyarakat," jelasnya. 

BACA JUGA:Sering Terjadi Kecelakaan, Kendaraan Umum di Terminal Purbalingga Dicek Satlantas

Terkait bendera parpol yang saat ini memenuhi bundaran TRAP, menurutnya, tentu melanggar dan itu tidak boleh. 

"Kita sudah koordinasikan dengan Bawaslu, akan kita lakukan kolaborasi bersama-sama dengan KPU. Tidak Satpol PP sendiri, tapi bareng-bareng melakukan penertiban," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: