RAPBD Tahun 2024 Ditetapkan Rp 2,114 T, Banggar DPRD Purbalingga Sampaikan Enam Saran

RAPBD Tahun 2024 Ditetapkan Rp 2,114 T, Banggar DPRD Purbalingga Sampaikan Enam Saran

Rapat Paripurna persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024, Jumat, 17 November 2023.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 2,114 Triliun lebih.

Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024, Jumat, 17 November 2023.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purbalingga Ahmad Sa'bani mengatakan, uraian RAPBD tersebut, terdiri dari  Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,055 Triliun lebih. Serta, Belanja 

"Serta, Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 59 miliar dan pengeluaran sebesar Rp 1,062 miliar," katanya.

BACA JUGA:RAPBD Perubahan dan 7 Raperda Disetujui Bersama Pemkab dan DPRD Purbalingga

BACA JUGA:Dari 7 Fraksi, Hanya 1 Fraksi Bacakan Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga

Ditambahkan, berdasarkan hasil pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Badan Anggaran memberikan enam saran untuk ditindaklanjuti.

Yakni, Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan sumber potensi daerah yang sesungguhnya.

Pemerintah Daerah agar melakukan upaya peningkatan Pendapatan Dana Transfer Pemerintah Pusat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Khusus serta Dana Insentif Daerah.

Pemerintah Daerah melalui BPBD untuk dapat memberikan informasi terkait bencana alam dengan cepat dan mengikutsertakan masyarakat luas untuk lebih cepat tanggap darurat bencana. 

BACA JUGA:Kabar Baik, Warga Purbalingga Bisa Ikuti Rapat Paripurna DPRD Lewat Live Streaming, Begini Caranya

BACA JUGA:Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, Diwarnai WO Fraksi PKB, Ada apa?

"Di samping itu, Pemerintah Daerah agar merumuskan kebijakan yang dapat mengantisipasi terjadinya kekeringan di musim kemarau dan terjadi banjir di musim penghujan," imbuhnya.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah agar melakukan upaya pengawasan kegiatan koperasi secara menyeluruh untuk menghindari kegiatan koperasi yang dapat membebani ekonomi warga masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: