RAPBD Perubahan dan 7 Raperda Disetujui Bersama Pemkab dan DPRD Purbalingga

RAPBD Perubahan dan 7 Raperda Disetujui Bersama Pemkab dan DPRD Purbalingga

Jalannya rapat paripurna persetujuan bersama di DPRD Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PURBALINGGA dan DPRD Kabupaten PURBALINGGA, menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) PURBALINGGA Perubahan tahun 2022.

Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa, 6 September 2022.

Selain itu dalam kegiatan tersebut juga ditandatangani persetujuan tujuh Raperda lainnya. Serta penyerahan lima Raperda yang akan dibahas bersama antara Pemkab dan DPRD.

BACA JUGA:Sudah Terdaftar Sebagai Penerima BLT BBM 2022? Begini Cara Ceknya

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022, yang telah disetujui bersama tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi. 

"Kita berharap Raperda yang telah disepakati bersama dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sehingga kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan," katanya saat memberikan sambutan.

Dia menambahkan, dalam kesempatan itu juga disetujui bersama tujuh Raperda lainnya.

BACA JUGA:Partai Buruh Dorong Ribuan Massa Demo Kenaikan Harga BBM ke Jokowi

Yakni, Raperda penyelenggaraan kepariwisataan, Raperda pencegahan dan penanggulangan kebakaran, Raperda sistem perencanaan pembangunan daerah, Raperda Kepemudaan, Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2019 tentang perusahaan umum daerah pusat pengelolaan hasil pertanian utama Kabupaten Purbalingga, Raperda tarif pelayanan kesehatan kelas III pada rumah sakit umum daerah Kabupaten Purbalingga, serta Raperda pencabutan peraturan daerah nomor 21 tahun 2012 tentang pelayanan kesehatan di pusat kesehatan dan laboratorium kesehatan dan retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat dan laboratorium kesehatan Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Wah, Ada Anggaran Rp 1 Miliar Untuk Bantuan Pendidikan Non Formal di APBD Perubahan Banyumas, Cek Penerimanya

"Dengan ditetapkannya ketujuh Raperda tersebut menjadi Perda, maka diharapkan peraturan-peraturan daerah tersebut menjadi landasan hukum terhadap sejumlah kegiatan," ujarnya.

Yakni, landasan hukum untuk pengelolaan kepariwisataan di Kabupaten Purbalingga. Sehingga potensi wisata di Kabupaten Purbalingga dapat terkelola secara maksimal.

Serta, upaya pencegahan dan tindakan penanggulangan kebakaran dan rehabilitasi paska terjadinya kebakaran secara komperhensif. Sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Siap-siap! Tarif Baru Ojol dan Bus AKAP dan AKDP, Cek Kata Budi Karya Menteri Perhubungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: