Ancaman Kebakaran di Cilacap Tinggi, Perda Tentang Bahaya Kebakaran Perlu Disesuaikan Lagi

Ancaman Kebakaran di Cilacap Tinggi, Perda Tentang Bahaya Kebakaran Perlu Disesuaikan Lagi

Petugas Damkar Cilacap saat memadamkan api.-DAMKAR CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID  - Kabupaten CILACAP memiliki 298 Relawan Kebakaran (Redkar). Adanya Redkar dikarenakan luasnya wilayah Kabupaten CILACAP, yang membuat Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) kesulitan dalam melakukan penanganan saat terjadi kebakaran.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaludin Murri mengatakan, potensi kebakaran di Kabupaten Cilacap tinggi. Untuk itu, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran perlu disesuaikan.

"Kita sudah memiliki 298 Redkar yang tersebar di 24 kecamatan. Potensi kebakaran di kita sangat tinggi. Karena bertambahnya bangunan bertingkat, industri modern, pemukiman padat yang merupakan ancaman yang potensial terhadap bahaya kebakaran," ujarnya.

Redkar tersebut diharapkan mampuenciptakan sinergitas antara Dinas Damkar dan Penyelamatan dengan masyarakat. Serta meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.

BACA JUGA:Ratusan Massa Buruh di Cilacap Turun ke Jalan, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

BACA JUGA:Progres Pembangunan Eks Pasar Kroya, Cilacap Masuki Tahap Pengumuman Amdal

Awaludin mengatakan, adanya kondisi tersebut, penyesuaian Perda tentang kebakaran perlu dilakukan. Terutama dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sebagai upaya penanggulangan dini bahaya kebakaran dan non kebakaran.

"Untuk teknis alat proteksi pemadam kebakaran pada bangunan gedung sebagai syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Pemkab Cilacap telah menerbitkan rekomendasi persetujuan tersebut," kata dia. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: