Ratusan Massa Buruh di Cilacap Turun ke Jalan, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Ratusan Massa Buruh di Cilacap Turun ke Jalan, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Sekda Cilacap Awaluddin Muuri (atas mobil) saat menemui para pengunjuk rasa di halaman pendopo komplek Alun-alun Cilacap, Kamis (16/11/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Perwakilan buruh yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas bumi dan Umum (FSP KEP) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi massa di alun-alun CILACAP, Kamis (16/11/2023).

Dalam aksi damai tersebut, mereka menuntut kenaikan upah bagi buruh sebesar 15 persen. Selain itu, mereka menolak formulasi penentuan kenaikan UMK dengan dasar PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Upah minimun di Kabupaten Cilacap sangat jauh dari upah rata-rata minimum secara nasional, yaitu sebesar Rp 2.923.309. Sedangkan UMK Cilacap saat ini sebesar Rp 2.383.090," kata Sekretaris FSP KEP, Joko Waluyo.

Selain itu, jika dibandingkan dengan data survei komponen hidup layak di Kabupaten Cilacap pada September 2023 mengalami kenaikan sebesar 21 persen atau senilai dengan Rp 2.900.000.

BACA JUGA:Perwakilan Buruh di Cilacap Sambut Rapat Penentuan Upah 2024 dengan Aksi Massa

BACA JUGA:Progres Pembangunan Eks Pasar Kroya, Cilacap Masuki Tahap Pengumuman Amdal

"Dari fakta-fakta yang kami suguhkan, maka kita ajukan kenaikan upah sebesar 15 persen atau sekitar Rp 342.000 dari UMK sebelumnya. Atau sekitar Rp 2.700.000," tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri mengatakan, pihaknya akan mengkaji melalui Dewan Pengupahan yang tediri dari 3 unsur yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah.

"Kajiannya sesuai aturan. Sudah ada rumus- rumusnya. Lalu kita sandingkan dengan survei dari Badan Pusat Statistik. Tadi teman-teman para buruh sudah punya kajian itu, lalu kita padukan," tuturnya.

Sekda meyakini pasti ada kenaikan upah pada 2024 mendatang. Akan tetapi terkait besaran jumlahnya ada di tangan Pj Gubernur. Harapannya, akhir November sudah diajukan ke provinsi terkait formulasi kenaikan upahnya.

"Dewan Pengupahan akan melakukan rapat dan akan melibatkan ahli dalam penentuan formulasinya. Semoga bisa segera diputuskan, lalu kita usulkan ke provinsi," pungkasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: