Kehadiran Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di Karanglewas, Banyumas Tidak Maksimal

Kehadiran Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di Karanglewas, Banyumas Tidak Maksimal

Hampir 50 persen pasangan calon pengantin di Karanglewas tidak dapat hadir mengikuti bimbingan perkawinan hari pertama pada Kamis (16/11/2023).-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas bekerjasama dengan Gerakan Keluarga Maslahah NU Banyumas, pekan ini melaksanakan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Karanglewas.

Kepala KUA Karanglewas, Tohiron mengatakan, bimbingan perkawinan di KUAnya berlangsung selama dua hari mula hari ini, Kamis (16/11) hingga Jumat (17/11). Selain di Karanglewas, bimbingan perkawinan calon pengantin yang bekerjasama dengan Gerakan Keluarga Maslahah NU Banyumas pekan ini juga dilaksanakan di KUA Rawalo.

"KUA Rawalo sudah berjalan sejak kemarin. Seharusnya serempak tetapi karena faktor ketersediaan tempat di Karanglewas baru dimulai hari ini," katanya pada Radarmas, Kamis (16/11).

Tohiron menjelaskan, kehadiran dalam bimbingan perkawinan calon pengantin di Karanglewas tidak maksimal.

BACA JUGA:Masih Tunggu Gembok Siap, Penerapan Sanksi Parkir di Purwokerto Awal Desember

BACA JUGA:Odong-Odong Masih Marak Beropasi di Jalan Raya, Sat Lantas Banyumas Tak Segan Beri Tilang

Dari jumlah peserta yang diundang sebanyak 15 pasang calon pengantin, kehadiran hanya delapan pasang. Tujuh pasang catin lainnya tidak dapat mengikuti bimbingan perkawinan dengan berbagai alasan diantaranya tidak dapat ijin bekerja.

"Tidak maksimal, karena masih banyak calon pengantin yang tidak hadir. Yang sering tidak bisa ijin dari pekerjaan," terang dia.

Dilanjutkan, mengatasi kehadiran bimbingan perkawinan calon pengantin yang tidak maksimal, pihaknya telah melaksanakan MoU dengan dinas terkait.

Dirinya berharap melalui MoU tersebut kepada para pengusaha dapat memberikan kesempatan lebih pada para karyawannya untuk mengikuti bimbingan perkawinan sebelum menikah sebagai modal mengarungi rumah tangga.

"Bila dibutuhkan, kami (KUA) pun bersedia membuatkan surat dispensasi berupa keterangan bagi pekerja untuk dapat diijinkan mengikuti bimbingan perkawinan selama," pungkas Tohiron. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: