Batas Penetapan Upah 2024 Maksimal 21 November

Batas Penetapan Upah 2024 Maksimal 21 November

Para pekerja salah satu pabrik rambut palsu/wig saat bekerja rutin di ruangan produksi.-DOK AMARULLAH/RADARMAs-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Baru - baru ini Presiden RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP Pengupahan yang baru ini diundangkan dan berlaku pada 10 November 2023. Pemerintah dan pihak terkait pun makin mengebut pembahasan penetapan upah tahun 2024.

Adanya regulasi baru itu membuat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, angkat bicara. Ketua SPSI, Mulyono, Selasa 14 November 2023 mengungkapkan sepakat dengan formula perhitungan UMK maupun upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024.

BACA JUGA:Konsultasi Publik, Kepala Desa di Banyumas Minta Pendampingan Inspektorat Dilakukan Setiap Tahun

"Kami dalam waktu dekat ini rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga. Karena ada yang harus ditelaah dan dipersiapkan lagi," katanya.

Sedangkan batas penetapan UMK 2024 yang baru pada 21 November ini

 Waktunya sangat mepet dan membutuhkan persiapan matang namun cepat.

BACA JUGA:Tak Kuat Nanjak, Odong-Odong Terguling di Kediri Karanglewas

"Usulan maksimal 20 November dari pada pengusaha atau pemilih pabrik dan lainnya.  Nanti dalam rapat akan muncul beberapa masukan," tambahnya.

Untuk diketahui, besaran Upah Minimum UMK Purbalingga tahun 2023 sebesar Rp 2.130.980,94, sudah bisa dinikmati puluhan ribu buruh/pekerja pabrik rambut dan bulu mata mulai Februari lalu. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: