Bawaslu Purbalingga : Purbalingga Nihil Permohonan Sengketa Proses Penetapan DCT

Bawaslu Purbalingga : Purbalingga Nihil Permohonan Sengketa Proses Penetapan DCT

Teguh Irawanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, nihil permohonan sengketa.

Hal itu diketahui, tak adanya satu pun permohonan sengketa proses penepatan DCT kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga.

Teguh Irawanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengatakan, pasca penetapan DCT, November  2023 lalu. 

"Bawaslu Kabupaten Purbalingga membuka loket penerimaan permohonan sengketa penetapan DCT, sesuai amanat Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu," katanya, Kamis, 9 November 2023.

BACA JUGA:Paska DCT Ditetapkan, Tidak Semua APS Pemilu di Purbalingga Ditertibkan

BACA JUGA:Jelang Penetapan DCT, Parpol Diminta Teliti Data Calon Anggota DPRD Purbalingga

Dia menambahkan, hingga hari terakhir loket dibuka, Rabu, 8 November 2023 pukul 16.00 WIB, tak ada satu pun permohonan yang masuk.

"Sehingga, dipastikan tak ada satu pun atau nihil permohonan sengketa penetapan DCT di Kabupaten Purbalingga," tambahnya.

Dia menjelaskan, setelah DCT ditetapkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga ini menjadi potensi sengketa proses. 

Apalagi, saat penetapan DCT terdapat  fakta ada 510 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), serta bakal calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

BACA JUGA:KPU Cilacap Tetapkan 566 DCT Untuk Pileg Pemilu 2024

BACA JUGA:KPU Tetapkan DCT Bakal Calon Anggota DPRD Banyumas

Diungkapkan, berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Diketahui, permohonan dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung.

Dalam mekanisme pengajuan permohonan ada masa kedaluarsa objek. Permohonan sengketa proses disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga paling lama tiga hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: