Jelang Penetapan DCT, Parpol Diminta Teliti Data Calon Anggota DPRD Purbalingga

Jelang Penetapan DCT, Parpol Diminta Teliti Data Calon Anggota DPRD Purbalingga

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Purbalingga menghimbau agar Partai Politik (Parpol) memeriksa dengan teliti data Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga-ADITYA/RADARMAS-

BAWASLU UNTUK RADARMAS

Koordinasi sebelum penetapan DCT.

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten PURBALINGGA menghimbau agar Partai Politik (Parpol) memeriksa dengan teliti data Calon Anggota DPRD Kabupaten PURBALINGGA, yang akan dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Hal itu diungkapkan oleh Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Purbalingga Wawan Eko Mujito, pekan lalu.

"Bawaslu menekankan pentingnya memverifikasi informasi yang berkaitan dengan penulisan nama, gelar, jenis kelamin, gradien warna pada logo partai politik," katanya.

BACA JUGA:IDI Cabang Purbalingga Salurkan Bantuan Air Bersih dan PMT Stunting

Selain itu, Bawaslu juga meminta Parpol mencermati nama partai politik dalam Daftar Calon Tetap (DCT). "Hal ini, bertujuan untuk mencegah kesalahan yang mungkin timbul dalam proses Penetapan DCT," imbuhnya.

Arah kebijakan Bawaslu sekarang, lebih menitik utamakan pencegahan dengan meminimalisir potensi sengketa. Dalam tahapan ini potensi  permohonan sengketa pasti ada, jika ada partai politik yang tidak terima atau merasa dirugikan.

Disamping itu, sosialisasi kepada partai politik dan pendekatan secara intens melalui ruang konsultasi. Bawaslu berusaha meminimalisir permasalahan bisa segera diselesaikan sebelum ditetapkannya DCT.

BACA JUGA:Waspada, Gelombang Tinggi Masih Melanda Cilacap

Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga Mundarti menekankan pentingnya acara tersebut untuk memastikan kesesuaian data yang akan digunakan dalam DCT DPRD Kabupaten Purbalingga.

Dijelaskan, hasil approval dari Partai Politik harus disampaikan ke KPU Kabupaten Purbalingga maksimal pada tangal 3 Oktober 2023.

Selanjutnya, approval tersebut akan ditetapkan sebagai DCT. DCT tersebut selanjutnya, akan diumumkan di media massa. Setelah itu, DCT juga akan dipasang di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: