Tahun 2024, Dua Jenis Retribusi Ini Resmi Ditiadakan

Tahun 2024, Dua Jenis Retribusi Ini Resmi Ditiadakan

Mulai tahun 2024 mendatang, tera dan tera ulang tidak dikenakan retribusi.-DOK AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tahun 2024 mendatang, pemilik alat timbang dan ukur tidak lagi dikenakan retribusi dalam menjalankan tera dan tera ulang. Tak hanya itu, retribusi Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau uji KIR kendaraan bermotor roda empat per tahun tersebut juga ditiadakan alias gratis.

Kepala UPT Metrologi Legal Dinperindag Purbalingga, Afit Susanto ST, Senin 6 November 2023 menjelaskan, pihaknya akan mengalami perubahan aturan. Tahun depan tarif retribusi untuk Bidang Kemetrologian (tera/tera ulang) dihapus. 

"Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, dihapus, begitu pula tarif retribusi KIR Kendaraan Umum di Dinhub," jelasnya. 

BACA JUGA:Tak Tuntas Matikan Bara Api dari Tungku Kayu, Rumah Milik Warga Sidasari Kecamatan Sampang Cilacap Terbakar

Afit menambahkan, sesuai UU tersebut diterapkan paling lambat 2 tahun sejak diundangkan. Sehingga pihaknya sudah mempersiapkan diri dengan tetap mengoptimalkan pelayanan tera itu.

Sementara itu, Kuret Suratno, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga membenarkan, Perda retribusi pengujian KIR tahun depan sudah dihilangkan. Dinas Perhubungan tugasnya melayani pengujian laik jalan setelah diberlakukan tidak ada retribusi.

"Soal kebijakan lain, dinas tetap menunggu petunjuk lebih lanjut," katanya.

BACA JUGA:Pamit ke Sawah, Kakek Warga Desa Karangsari Adipala Cilacap Ditemukan Meninggal Dunia

Data dari Dinhub Kabupaten Purbalingga, besaran masing-masing retribusi Uji Berkala Kendaraan memasok pendapatan asli daerah hingga Rp 800 juta per tahun. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: