Kasus Pengelolaan Dana BOS, DPRD Purbalingga Panggil Dindikbud dan Inspektorat

Kasus Pengelolaan Dana BOS, DPRD Purbalingga Panggil Dindikbud dan Inspektorat

Rapat kerja antara Komisi I dan III dengan Dindikbud dan Inspektorat.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus honor pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP di Kabupaten Purbalingga, langsung disikapi oleh DPRD Kabupaten Purbalingga.

Komisi I dan III DPRD Kabupaten Purbalingga memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Inspektorat Kabupaten Purbalingga, Kamis, 2 Nobember 2023.

Rapat kerja antara Komisi I dan III dengan Dindikbud dan Inspektorat itu, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna. Rapat dipimpin ketua Komisi I Yuniarti dan Wakil Ketua Komisi III Sutrisno.

BACA JUGA:Pasca Insiden Jembatan Kaca, Dinporabudpar Banyumas Baru Lakukan Identifikasi Wisata Beresiko

Wakil Ketua Komisi III Sutrisno mengatakan, pihaknya memanggil Dindikbud dan Inspektorat, dalam rangka melakukan klarifikasi terkait kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga tersebut.

"Kami ingin mengetahui lebih detail terkait kasus tersebut, serta bagaimana proses kasus tersebut," kata Politisi PDIP ini.

Dia menjelaskan, dari hasil klarifikasi diketahui kasus tersebut sudah selesai. Seluruh guru aparatur sipil negara (ASN), yang menerima honor pengelolaan dana BOS, sudah mengembalikan ke kas negara.

BACA JUGA:KSM Sejahtera Tipar Kidul Terbantu Operasional Hanggar Ajibarang Kulon, Banyumas

"Dari hasil klarifikasi diakui adanya regulasi yang salah dalam kasus tersebut. Sehingga, guru ASN penerima honor harus dikembalikan, karena melanggar peraturan Menteri," jelasnya.

Dia menambahkan, karena adanya keteledoran dalam memahami atutan, sehingga berakibat munculnya kasus tersebut. Ke depan, pihaknya meminta kepada Dindikbud, untuk lebih seksama dalam memahami aturan.

"Sehingga, ke depan tak lagi ditemukan kasus serupa. Ini menjadi pelajaran yang berharga," imbuhnya.

BACA JUGA:Persibas Banyumas Targetkan Lolos di Putaran Pertama Liga 3, Upayakan Poin Maksimal Laga Perdana

Diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga melalui seksi Pidsus tengah menangani kasus tersebut. Kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat.

Diketahui ada penerimaan honor pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai aturan. Yakni, ada ASN yang menerima honor dari dana BOS, namun tidak sesuai aturan, pada tahun 2020-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: