Menang Dalam Upaya Hukum Keberatan, Hotel Baru di Jalan Bung Karno Kini Tak Lagi Berstatus Sita Jaminan

Menang Dalam Upaya Hukum Keberatan, Hotel Baru di Jalan Bung Karno Kini Tak Lagi Berstatus Sita Jaminan

HOTEL BARU : Suasana di depan Hotel baru di Jalan Bung Karno Purwokerto yang sementara dibangun dan sempat dilakukan sita jaminan, Rabu (25/10/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Setelah sebelumnya berstatus sita jaminan berdasarkan putusan Nomor 20/Pen Pdt GS/2023/PN Pwt Jo. Nomor 20/Pdt. GS/2023/PN Pwt tanggal 6 Oktober 2023.

Bangunan dan lahan seluas 939 meter persegi milik Agus Toyo atau Hotel Toyo Syariah di Jalan Bung Karno Kelurahan Pasirmuncang Kecamatan PURWOKERTO Barat, Kabupaten Banyumas saat ini status sita jaminannya telah diangkat.

Status sita jaminan tersebut diangkat, setelah pihak Agus Sutoyo (tergugat, red) melakukan upaya hukum keberatan terhadap kasus Gugatan Ir. Adjie Soedjatmiko (penggugat, red).

Bambang Adi Mulyanto S.H, Kuasa Hukum tergugat mengatakan, setelah melakukan upaya hukum keberatan kepada ketua PN PURWOKERTO pada (16/10/2023) atas putusan Gugatan Sederhana.

BACA JUGA:Hotel Baru di Jalan Bung Karno Purwokerto Disita, Berikut Sejumlah Faktanya

BACA JUGA:Masih Dalam Pembangunan, Hotel Baru di Jalan Bung Karno Purwokerto Disita

Permohonan keberatan yang pihaknya ajukan diterima dan pada Senin (23/10/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto telah memberikan putusan amarnya.

"Yang pertama menerima permohonan keberatan dari pemohon Keberatan atau semula Tergugat tanggal 16 Oktober 2023, dan membatalkan putusan Gugatan Sederhana Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 12 Oktober 2023 nomor 20/Pdt.GS/2023/PN.Pwt yang dimohonkan keberatan," kata Bambang, Rabu (25/10/2023).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Purwokerto juga menolak gugatan penggugat seluruhnya. Serta menetapkan mengangkat sita jaminan yang telah dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari Senin (9/10/2023) atas tanah dan bangunan milik Pemohon Keberatan.

Kemudian menghukum termohon Keberatan (semula penggugat, red) untuk membayar biaya perkara keberatan sejumlah Rp. 350.000.

BACA JUGA:Bulan Ini, Tiga Hotel Baru Sudah Ajukan Perizinan di Purwokerto

BACA JUGA:Pariwisata Cilacap Perlu Tambahan Wahana, DPMTSP: 10 Tahun Lima Hotel Baru Dibangun

"Karena memang apa yang menjadi dalil gugatan adalah merupakan rangkaian cerita mengada-ada tanpa didukung bukti otentik. Terungkap fakta hukum jika Agus Toyo dapat membuktikan dalil sanggahannya yang dikuatkan dengan bukti-bukti otentik dan didukung oleh keterangan saksi," jelasnya.

Menurutnya, Agus Toyo Pemilik Hotel Toyo Syariah tidak terbukti melakukan wanprestasi dan tidak terbukti memiliki hutang kepada Ir. Adjie Soedjatmiko (penggugat, red).

"Pembayaran atas pelaksanaan pembangunan proyek Hotel Toyo Syariah selalu dibayar dimuka 100% oleh klien kami, mengikuti tahap pembangunan yang akan dikerjakan yang jumlahnya sesuai RAB yang dibuat oleh Penggugat dan itu semua kami ada bukti pembayaran sebagaimana yang diminta oleh Penggugat," paparnya.

Atas dasar hal tersebut, Ir. Adjie Soedjatmiko tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.

BACA JUGA:Rekomendasi Hotel di Jakarta yang Pet Friendly Cocok Untuk Ajak Anabul Staycation Bareng

BACA JUGA:Fakta Menarik Hotel Indonesia Kempinski Jakarta yang Mungkin Kamu Belum Tahu

"Dengan ditolaknya gugatan maka Sita Jaminan dinyatakan telah diangkat. Maka dapat dikatakan Agus Toyo atau Hotel Toyo Syariah dinyatakan menang gugatan, serta putusan keberatan ini telah berkekuatan hukum tetap dan status Hotel Toyo Syariah sudah tidak dalam sita jaminan," pungkas Bambang. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: